Login / Daftar
Omzet di Bawah Rp50 Miliar, Tarif PPh Badan Bisa Diskon 50% (Pasal 31E) 1:26
0:00
1:26

Omzet di Bawah Rp50 Miliar, Tarif PPh Badan Bisa Diskon 50% (Pasal 31E)

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Tarif PPh Badan sekarang 22 persen, tapi tidak semua penghasilan kena pajak dikenakan tarif penuh. Pasal 31E UU PPh memberi fasilitas pengurangan tarif 50 persen bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar. Yang sering salah dipahami: fasilitasnya tidak berlaku untuk seluruh laba, hanya untuk bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Contoh yang dibedah di kelas ini: peredaran bruto Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak Rp3 miliar. Bagian yang mendapat fasilitas dihitung (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3 miliar = Rp480 juta, dan bagian itu dikenakan tarif 11 persen. Sisanya, Rp2,52 miliar, baru dikenakan tarif normal 22 persen. Kalau Rp3 miliar itu langsung dikalikan 22 persen tanpa memilah dua lapisan tadi, perusahaan membayar lebih besar dari yang seharusnya. Fasilitas ini melekat pada peredaran bruto, jadi posisinya perlu dicek ulang setiap tahun pajak sebelum SPT Tahunan Badan disusun. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Mahir PPh Badan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/spb/ #PPhBadan #Pasal31E #PajakBadan #SPTTahunanBadan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

PH badan. Jadi kalau misalkan perusahaan kita masuk kategori sebagai penghasilan brutonnya itu masih di bawah R miliar, kita bisa menggunakan yang namanya ee tarif dengan ada ee fasilitas ataupun pengurangan 50% dari tarif normal. Ini diatur di pasal 31E. Jadi kalau misalkan ee jadi caranya adalah peredaran bruto PTX misalnya ya. Contoh dalam tahun 2022 sebesar R miliar dengan penghasilan kena pajak ya misal kita sudah hitung-hitung kemudian PKP-nya ya atau penghasilan kena pajaknya adalah R3 miliun. Maka ketika kita menghitung PPhunan badannya tidak kita tidak serta-merta langsung 3 miliar dikali 22% ya itu kita rugi karena sebetulnya kita masih bisa dapat fasilitas ya di pasal 31E ini ya. Caranya pertama kita hitung dulu yang kita penghasilan kena pajak yang dapat fasilitas. Caranya adalah 4,8 miliar dibagi total omset ya 30 miliar dikali PKP ataupun penghasilan karena pajak kita dapat 480 juta. Inilah penghasilan yang dapat fasilitas untuk dikenakan tarif 50% lebih rendah. [musik] Yeah.