Login / Daftar
Usaha Rugi Kok Tetap Kena Pajak? Ini Kelemahan Tarif UMKM 0,5% 1:52
0:00
1:52

Usaha Rugi Kok Tetap Kena Pajak? Ini Kelemahan Tarif UMKM 0,5%

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 bukan kewajiban mutlak. Wajib pajak dengan omzet sampai Rp4,8 miliar tetap boleh memilih tarif Pasal 17 dengan pembukuan, dan ini penting saat usaha sedang merugi. Dengan tarif final 0,5 persen, pajak dihitung dari omzet tanpa melihat untung atau rugi. Sedangkan dengan pembukuan, saat rugi tidak ada pajak yang dibayar dan kerugian itu bisa dikompensasi hingga 5 tahun ke depan. Untuk usaha baru yang masih merugi, opsi pembukuan sering jauh lebih hemat. Expert: Lili Fajri Dailimi. Materi ini bagian dari kelas "Mahir PPh Orang Pribadi dan SPT 1770" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/spo/ #PajakUMKM #PPhFinal #TarifUMKM #Pembukuan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

adalah kalau misalkan Bapak Ibu memilih tetap menggunakan tarif normal ya pasal 17 karena kita perusahaan tersebut menggunakan pembukuan artinya kita ee menghitung peredaran bruto kemudian dikurangi dengan biaya-biaya. Kalau status kita masih lost, masih rugi gitu kan di laba rugi kita gitu kan Bapak Ibu usaha kita ataupun tadi ya pekerjaan bis kita masih rugi itu kita boleh melakukan yang namanya ee kerugian tersebut kita kurangkan sebagai pengurang selama 5 tahun pelaporan pajak ya itu disebut sebagai eh deduction untuk pengurangan penghitungan eh SPT tahunan baik orang pribadi maupun BAN artinya adalah kerugian ee tahun kerugian ee dengan menggunakan tarif ee PP Pasal 17 ini tadi ya. Karena tadi kita menggunakan tarif ee Pasal 17 maka kita harus menggunakan pembukuan. Jadi selama kita statusnya masih rugi gitu kan sebenarnya kalau misalkan kita melakukan pembukuan kemudian kita masih rugi ya Bapak Ibu. Sebetulnya kan ee tidak ada pajak yang kita bayar ya. Artinya berarti ya kalau misalkan masih loss berarti ya ee enggak ada pajak penghasilan juga gitu kan. Apa yang mau dikalikan dengan tarif 2% ya masih rugi gitu. Nah keuntungannya kerugian itu masih bisa di carry forward, masih bisa dijadikan kredit pengurang untuk penghitungan pajak selama 5 tahun ke depan. Sedangkan kalau kita menggunakan PP 55 final 0,5% itu kita enggak lihat mau dia rugi mau untung. kita kalikan dengan 0,% karena kita hanya melihat omset. Omsetnya berapa? [musik]