Login / Daftar
Kapan Permintaan Hapus Data Pribadi Boleh Ditolak Menurut UU PDP 0:58
0:00
0:58

Kapan Permintaan Hapus Data Pribadi Boleh Ditolak Menurut UU PDP

Dea Saka Kurnia Putra Cyber Security, Blockchain 4 Batch 2 Kelas Cyber Security & Blockchain Consultant, Developer, Community Manager, Marketing Manager, Strategic Advisor
Dalam daftar mitos UU PDP yang dibahas di kelas ini ada satu yang menyangkut hak penghapusan data: subjek data dianggap berhak menghapus datanya kapan saja tanpa syarat, atau yang biasa disebut right to be forgotten. Faktanya hak penghapusan dibatasi oleh kewajiban hukum lain. Aturan perpajakan, ketentuan pencegahan pencucian uang, dan kepentingan publik bisa mewajibkan sebuah organisasi tetap menyimpan data pribadi meski pemiliknya sudah meminta penghapusan. Permintaan hapus yang datang saat sebuah perkara sedang berjalan juga tidak serta-merta bisa dipenuhi. Jadi sebelum menolak atau menuruti permintaan penghapusan, yang perlu dicek lebih dulu adalah ada tidaknya kewajiban hukum lain yang mengikat data tersebut. Expert: Dea Saka Kurnia Putra Materi ini bagian dari kelas "Indonesian Privacy Law (UU PDP) Masterclass: Ensuring Compliance through ISO 27001 Best Practices" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/plm/ #UUPDP #HakSubjekData #RightToBeForgotten #PelindunganDataPribadi #Taalenta