Login / Daftar
Vendor Melanggar UU PDP, Kapan Kesalahannya Dibebankan ke Perusahaan Anda 1:08
0:00
1:08

Vendor Melanggar UU PDP, Kapan Kesalahannya Dibebankan ke Perusahaan Anda

Dea Saka Kurnia Putra Cyber Security, Blockchain 4 Batch 2 Kelas Cyber Security & Blockchain Consultant, Developer, Community Manager, Marketing Manager, Strategic Advisor
Saat vendor yang Anda tunjuk melanggar UU PDP, porsi tanggung jawabnya tidak bisa dipukul rata. Yang menentukan adalah di titik mana kesalahannya terjadi, dan itu harus dianalisis satu per satu. Kalau pemrosesan itu ternyata tidak punya dasar hukum sejak awal, kesalahannya jatuh ke pengendali data, yaitu perusahaan Anda. Kalau vendor sebagai pemroses data sebenarnya tahu dasar hukumnya tidak ada dan tetap diam, ia ikut menanggung secara sadar. Tapi kalau pengendali mengaku ke vendornya punya dasar hukum yang aslinya tidak ada, bebannya kembali penuh ke pengendali. Sebaliknya, kalau vendor memproses data di luar peruntukan yang disepakati, itu kesalahan pemroses. Yang dipakai untuk membuktikan bukan SOP, melainkan jejak dokumentasi: dasar hukum pemrosesan, RoPA, DPIA, sampai asesmen transfer dan kepentingan sah. Termasuk apakah pengendali punya sistem pemantauan data yang berjalan sistematis. Expert: Dea Saka Kurnia Putra Materi ini bagian dari kelas "Indonesian Privacy Law (UU PDP) Masterclass: Ensuring Compliance through ISO 27001 Best Practices" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/plm/ #UUPDP #PengendaliData #PemrosesData #RoPA #DPIA #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

enggak bisa dipukul rata kayak pertanya tadi. Jadi harus melihat cas-nya seperti apa. Kita analisis dulu satu persatu eh hold-nya di mana, kesalahannya di mana. Kalau case-nya adalah enggak ada dasar hukumnya, berarti pure yang salah adalah perusahaan Bapak atau perusahaan kita atau ee pengendalinya. Tapi ee ee perlu dicek juga ketika ditanya apakah pemroses data tadi notice ee kalau ini tidak ada dasar hukumnya. Kalau dia tidak ee meninjau juga bahwa pengendali data tadi tidak mengumpulkan dasar hukum, berarti dia juga ee secara sadar ee melakukan kesalahan. Tetapi kalau tidak ada notifikasi atau si pengendali data ini mengada-ada dasar hukumnya yang aslinya enggak ada tapi dia ngaku ke vendornya ada ya berarti itu pure eh kesalahan dibebankan ke pengendali. Tapi kalau case-nya adalah specifically bukan ke dasar hukum, apakah pemroses itu memproses data tidak sesuai dengan peruntukannya, berarti itu pure bisa diperuntukkan e dibebankan ke pomros. [musik] Yeah.