Login / Daftar
Faktur Pengganti Sebaiknya Dibuat di Bulan yang Sama, Ini Alasannya 1:09
0:00
1:09

Faktur Pengganti Sebaiknya Dibuat di Bulan yang Sama, Ini Alasannya

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Syarat resmi faktur pajak pengganti hanya dua. Faktur pengganti wajib mencantumkan nomor dan tanggal faktur yang diganti, dan diterbitkan paling lambat sebelum PKP diperiksa. Secara sistem, tidak ada batas bulan. Aplikasinya tetap mengizinkan faktur pengganti diterbitkan jauh setelah faktur aslinya. Karena itu banyak yang menundanya. Dari sisi administrasi perpajakan, menundanya justru menambah pekerjaan. Kalau faktur pengganti dibuat setelah PPN atas faktur aslinya sudah dilaporkan, konsekuensinya adalah pembetulan SPT Masa PPN, dan bukan cuma di satu sisi. Penjual membetulkan SPT-nya, pembeli juga harus menyesuaikan pajak masukan yang sudah dikreditkan. Praktik yang menghindari semua itu sederhana: usahakan faktur pengganti terbit di bulan yang sama dengan faktur aslinya, selama kesalahannya memang sudah ketahuan. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "eFaktur & SPT Masa PPN dengan Coretax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/fsm/ #FakturPengganti #FakturPajak #PembetulanSPT #PPN #Taalenta