Login / Daftar
Belum Wajib Jadi PKP Tapi Tetap Dikukuhkan, Ini Empat Keuntungannya 1:25
0:00
1:25

Belum Wajib Jadi PKP Tapi Tetap Dikukuhkan, Ini Empat Keuntungannya

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Usaha dengan omzet setahun di bawah ambang pengusaha kecil tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Status PKP untuk mereka sifatnya opsional. Tetap saja banyak yang memilih mengajukannya. Ada empat pertimbangan yang biasa dipakai. Pertama, dengan menjadi PKP pengusaha dianggap memiliki usaha yang legal secara hukum dan tertib membayar pajak. Kedua, usahanya dianggap lebih mapan, dan status PKP berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain karena koordinasi antar bagian keuangan jadi lebih mudah dengan adanya SPPKP. Ketiga, dan ini yang paling sering jadi pemicunya, PKP dapat bertransaksi dengan bendahara pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah. Peserta lelang proyek pemerintah umumnya diharuskan bisa menerbitkan faktur pajak. Keempat, efisiensi produk meningkat karena beban PPN atas perolehan barang dan jasa kena pajak pada akhirnya ditanggung konsumen akhir, bukan menjadi biaya perusahaan. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "eFaktur & SPT Masa PPN dengan Coretax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/fsm/ #PKP #PengusahaKenaPajak #PPN #FakturPajak #Taalenta