Login / Daftar
Faktur Servis Mobil Pribadi Owner, Bisa Dikreditkan? 1:09
0:00
1:09

Faktur Servis Mobil Pribadi Owner, Bisa Dikreditkan?

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Setiap kali PKP membeli barang atau jasa kena pajak, PPN yang dibayar itu berstatus Pajak Masukan. Sifatnya pajak yang dibayar di muka, jadi bisa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Tapi ada syarat yang sering diabaikan: perolehannya harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Contoh yang dipakai di kelas ini sederhana dan sering terjadi. Owner menyervis mobil pribadinya, bengkel menerbitkan faktur pajak atas nama perusahaan, lalu fakturnya ikut dikreditkan. Padahal servis itu bukan pengeluaran untuk kegiatan usaha perusahaan, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Punya faktur pajak yang sah tidak otomatis membuat PPN-nya bisa dikreditkan. Syarat ini diatur di Pasal 9 UU PPN dan menjadi salah satu titik koreksi yang paling mudah ditemukan saat pemeriksaan. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Mahir PPN dan E-Faktur" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppn/ #PPN #PajakMasukan #FakturPajak #PKP #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nah, kemudian sementara ketika PKP melakukan pembelian ya ini tadi ya perolehan BKP ataupun JKP yang dikenakan PPN artinya kita membeli ataupun menggunakan jasa dari pihak lain. Nah, ini sifatnya sebagai PKP ini sebagai pajak yang dibayar di muka ya prepa nah sepanjang PKP yang dibeli tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha ya. Lagi-lagi ya sepanjang memang e di pajak itu ada istilah masuk kategori 3M ya. ee memelihara, memperoleh, dan mempertahankan penghasilan. Jadi memang harus masuk ke T3M nih si PPN ini. Kalau misalkan dia ee oke kita dapat e faktur nih, tapi ini tidak ee berhubungan dengan bisnis misalkan karena misalkan kepentingan pribadi gitu kan. Misalkan contoh ini servis mobil pribadi gitu kan, owner ini bukan terkait dengan perusahaan. Nah, karena ini walaupun misalkan tadi terkait servis ataupun apa maintenance tersebut ada PPN-nya ya tentu ini tidak boleh di kreditkan karena memang tidak berhubungan dengan kegiatan tersebut. [musik] Oh