Login / Daftar
Kenapa Ekspor Kena PPN 0 Persen, Bukan Bebas PPN 1:17
0:00
1:17

Kenapa Ekspor Kena PPN 0 Persen, Bukan Bebas PPN

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
PPN memakai destination principle: pajak dipungut di tempat barang atau jasa itu dikonsumsi. Karena barang yang diekspor dikonsumsi di luar daerah pabean, tarif PPN-nya 0 persen. Pertanyaan yang wajar muncul: kalau tarifnya nol, kenapa masih perlu dikenakan PPN? Penjelasannya bukan soal penerimaan, tapi soal kontrol. Transaksi ekspor tetap dicatat sebagai objek PPN supaya arus barang yang keluar dari daerah pabean tetap terpantau. Itu sebabnya 0 persen berbeda dengan bebas PPN, dan kewajiban administrasinya tetap jalan. Sebaliknya berlaku untuk arah masuk. Barang yang diimpor tetap dikenakan PPN impor, karena konsumsinya terjadi di Indonesia. Di dokumen pemberitahuan impor barang, PPN impor ini muncul berdampingan dengan bea masuk dan PPh Pasal 22. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Mahir PPN dan E-Faktur" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppn/ #PPN #Ekspor #TarifPPN #DaerahPabean #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

dari destination ini artinya ketika kita melakukan ekspor ya misalkan pengusaha ekspor eh eksportir gitu kan dia mengekspor barang kena pajak gitu kan ke luar negeri gitu kan atau jasa kena pajak ke luar negeri yang mengkonsumsi kan bukan di Indonesia ya tapi di luar negeri. Nah secara esensi sebetulnya tidak ada PPN yang genakan karena tarifnya adalah 0%. Terus kenapa harus dikenakan ee PPN gitu kan kalau misalkan tarifnya 0%. Sebetulnya kalau kita melihat dari filosofi ataupun dari apa ee penjelasan DJP itu untuk kebutuhan kontrol ataupun monitoring barang-barang yang dia melewati siklus ee peredaran zonasi Indonesia. Sehingga memang perlu dilihat barang-barang tersebut yang kita ekspor itu berapa jumlahnya. Tapi secara prinsip PPN itu untuk barang yang memang diekspor which is dia pasti PPN-nya itu e barangnya itu dikonsumsi di luar Indonesia yang bukan daerah e pab Indonesia itu memang PPN-nya 0% ataupun sebetulnya tidak ada PPN yang dibayar. [musik] Yeah.