Login / Daftar
Pakai Jasa atau Formula dari Luar Negeri, Tetap Kena PPN 1:31
0:00
1:31

Pakai Jasa atau Formula dari Luar Negeri, Tetap Kena PPN

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Objek PPN di Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak berhenti pada penyerahan barang dan jasa di dalam negeri. Dua di antaranya justru sering terlewat karena lawan transaksinya ada di luar negeri. Yang pertama, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Contohnya perusahaan cat di Indonesia membeli formula dari produsen di Jepang supaya komposisi warnanya sesuai. Formula, merek dagang, dan hak cipta termasuk BKP tidak berwujud, dan pemanfaatannya di Indonesia terutang PPN. Yang kedua, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Contohnya perusahaan memakai jasa penasihat hukum dari luar negeri untuk menangani perkara yang terjadi di Indonesia. Jasanya diberikan dari luar, tapi dimanfaatkan di dalam negeri, sehingga tetap masuk objek PPN. Intinya bukan di mana penjualnya berada, melainkan di mana barang atau jasa itu dimanfaatkan. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Mahir PPN dan E-Faktur" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppn/ #PPN #ObjekPPN #DaerahPabean #JasaLuarNegeri #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

ini adalah BKP tidak berwujud. Apa contoh BKP tidak berwujud? Nah, BKP tidak berwujud contohnya adalah misalkan ee formula ya Bapak formula. Kemudian misalkan trademark, copyright. Nah, itu masuk kategori sebagai barang ee BKP tidak berwujud. Misalkan contoh gitu kan, kita ini mau produksi chat gitu kan, kita ingin menggunakan formula yang dia digunakan misalkan perusahaan chat Jepang gitu. Kita beli formula tersebut gitu kan untuk ee tadi ya komposisi dan lain sebagainya supaya warnanya sesuai gitu kan. Nah, atas penggunaan tadi ya, BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dari Jepang tapi digunakan di Indonesia. Nah, ini juga terkena PPN ya. Kemudian kalau nomor 5 ini adalah pemanfaatan JKP dari di luar dari PBA di dalam DRP ini. Contohnya adalah misalkan kita menggunakan jasa konsultan kan ee karena misalkan kita ee sudah enggak percaya gitu kan misalkan dengan hukum Indonesia gitu kan kita menggunakan jasa lawyer luar misalnya contoh gitu kan kita jasa pakai jasa lawyer luar gitu kan untuk menyelesaikan permasalahan kita di Indonesia gitu kan kita ada kena kasus kita penggunaan jasa ee hukum dari luar negeri. Nah, ini juga masuk sebagai penyerahan yang terutang PPN. [musik]