Login / Daftar
Apa Bedanya Rekrut Karyawan dan Outsourcing dari Sisi Pajak dan Beban Perusahaan 1:28
0:00
1:28

Apa Bedanya Rekrut Karyawan dan Outsourcing dari Sisi Pajak dan Beban Perusahaan

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Dua cara menjalankan pekerjaan yang sama bisa berakhir di dua rezim pajak yang berbeda. Kalau pekerjaannya dikerjakan karyawan sendiri, perusahaan menanggung gajinya dan muncul kewajiban PPh Pasal 21. Kalau dialihkan ke vendor atau perusahaan outsourcing, yang timbul adalah biaya jasa, dan slide kelas ini mencatat biaya itu dalam kondisi tertentu dapat dikenai PPh Pasal 23 dan PPN. Bedanya tidak berhenti di pajak. Merekrut karyawan berarti ikut mematuhi ketentuan ketenagakerjaan: upah minimum, tunjangan hari raya, dan pendaftaran BPJS, ditambah pekerjaan administrasi bukti potong bulanan dan tahunan. Memakai pihak ketiga memindahkan sebagian beban itu ke perusahaan penyedia, dengan konsekuensi biaya jasa dan faktur pajaknya sendiri. Pilihan model kerja ikut menentukan beban administrasi dan arus kas pajak perusahaan. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Materi ini bagian dari kelas "Masterplan Pajak: Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/mpp/ #Outsourcing #PPh21 #PajakPerusahaan #TaxPlanning #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nah, kalau kita mau bandingkan yang tadi rekrut karyawan atau outsourcing, Teman-teman harus bandingkan juga. Kalau misalnya rekrut karyawan, selain dari kewajiban PPH 21, kita juga harus comply ke peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Apa peraturannya? Ya misalnya kita harus mempekerjakan ee pegawai dengan minimal UMR misalnya, kemudian mempekerjakan pegawai harus ada kasih THR, daftar mereka BPJS dan segala macamnya tetek pengak yang lainnya. Repot enggak ngurus karyawan? Repot. Kalau enggak mau repot, enggak ada tenaga buat ngurus karyawan, pakai outsourcing aja. Outsourcing biayanya gampang dibebankannya langsung sebagai beban jas outsourcing ke pihak ketiga. Nah, pihak ketiganya nanti nerbitin faktur kita kena PPN gitu kan. Walaupun mungkin biaya lebih mahal kalau nge-hire outsourcing gitu ya, pegawai-pegawai dari dia semuanya secara ee beban beban ekonomi maupun beban mental di perusahaan. itu enggak lebih gede, malah lebih berkurang karena kita mengalihkan bebannya ke perusahaan outsourcing. Kalau nanti perusahaannya outsourcing tadi ngasih stafnya enggak perform tinggal kita minta ganti gitu kan. Perusahaan ngasih servisnya ee enggak benar, kita minta kompensasi dan segala macamnya. Tapi kalau ke karyawan kita, dia enggak perform, kita harus ngapain ke dia? Nglapin dia, ngeganti dia dengan orang lain. Rekrutmen lagi prosesnya. Ada banyak stepnya ke situ. [musik]