Login / Daftar
Anda Menonaktifkan NPWP Istri? Kewajiban Pajaknya Tidak Hilang, Cuma Pindah ke Suami 0:52
0:00
0:52

Anda Menonaktifkan NPWP Istri? Kewajiban Pajaknya Tidak Hilang, Cuma Pindah ke Suami

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Menonaktifkan NPWP istri sering dipahami sebagai cara menghilangkan kewajiban pajaknya. Yang terjadi bukan itu. Penonaktifan hanya memindahkan kewajiban istri untuk digabungkan dengan suami. Kalau istri punya kos-kosan, warung, kafe, atau toko online lalu NPWP-nya dinonaktifkan, penghasilan dari usaha itu tetap harus dilaporkan - lewat NPWP suami. Yang keliru adalah berhenti melaporkan dan berhenti membayar setelah NPWP dinonaktifkan. Ikhwan menjawab pertanyaan peserta soal ini dan menjelaskan cara yang benar. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #NPWP #PajakKeluarga #Coretax #SPTTahunan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Penonaktifkan NPWP istri itu kan bukan kemudian menghilangkan kewajiban pajak istrinya. Enggak. Penonaktifan itu hanya memindahkan kewajiban istri digabungkan dengan suami, bukan kemudian enggak ada kewajiban lagi gitu ya. Itu yang sering salah dipahami. Jadi misalnya nih istrinya punya usaha nonaktif usahanya ee nonaktif NPWP-nya eh ternyata usahanya enggak pernah dilaporkan di NPWP-nya suami. Nah, kena kalau kayak gitu. Nah, kalau memang istri punya usaha dan dinonaktifkan NPWP-nya istri, maka dilaporkan di tempatnya suami. Kayak gitu yang benar. Istri punya kos-kosan, istri punya warung, istri punya kafe, istri punya olsop, gitu ya. Dinonaktifkan NPWP-nya nih. Ya udah laporkannya lewat NPWP suami, bukan kemudian enggak dilaporkan, bukan kemudian enggak dibayarkan pajak. [musik] Yeah.