Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026
Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026
Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP
Ikhwan Catur Rahmawan adalah Managing Partner di Logitax dengan pengalaman lebih dari 9 tahun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Ia menyandang gelar MBA dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sertifikasi Certified Professional Speaker (CPS). Keahliannya meliputi perpajakan nasional, pelaporan SPT, dan konsultasi pajak untuk individu maupun badan usaha. Sebagai mentor kelas Pajak di Taalenta, Ikhwan membimbing peserta memahami regulasi perpajakan terkini, teknik perhitungan pajak penghasilan, PPN, serta strategi perencanaan pajak yang efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026
Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026
PPh 22 Marketplace untuk Seller Online: Hitung, Kreditkan, Rekonsiliasi di Coretax
Tiga sesi praktik: dari regulasi PP 20/2026 dan PMK 37/2025, perbandingan empat marketplace, sampai pembukuan dan SPT Tahunan di Coretax
Masterplan Pajak: Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan
Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan
Tahunan Badan
Coretax System
Kuasai PPh Badan dan Pelaporan SPT 1771
Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos
Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tidak Boncos
Kuasai PPN & E-Faktur dengan Percaya Diri
Materi relevan, mentor mumpuni...kombinasi yg sangat baik
Setelah mengikuti talenta,saya sangat excited karena menambah wawasan dan bisa belajar mengenai PPN dan ingin terus belajar lagi.
Sangat bagus dengan mengadakan workshop terkait informasi terbaru sehingga para peserta bisa lebih mengerti atas perubahan tersebut.. Keep going Taalenta!
sangat bagus lebih sering bahas cara pemakaian aplikasi bidang finance seperti coretax dan sap accurate
1:43
Apa Itu PPN Non-Kumulatif dan Kenapa Pajak Berlapis Tidak Jadi Pajak Berganda
1:13
Apa Itu Gross Up PPh 21 dan Kenapa DPP-nya Lebih Besar dari Gaji
1:13
Apa Itu XML di Coretax dan Kenapa Menggantikan CSV
1:22
Apa Bedanya Pajak Badan Usaha di Atas dan di Bawah Omzet Rp4,8 Miliar
0:46
Apa Itu Impersonate di Coretax dan Kenapa Harus Login dari Akun Pribadi
1:28
Apa Bedanya Rekrut Karyawan dan Outsourcing dari Sisi Pajak dan Beban Perusahaan
Skema Replace Coretax: Cara Baru Membetulkan SPT Sejak 1 Oktober 202624 Okt 2026
Pungutan PPh 22 Marketplace Dijadwalkan Kembali 1 November, Ini yang Perlu Disiapkan Penjual23 Okt 2026
PPh Final Tidak Dihitung Ulang: Efeknya pada Biaya dan Pembukuan Usaha22 Okt 2026
NPWP Dinonaktifkan atau Dihapus? Beda Syarat, Lama Proses, dan Risiko Diperiksa6 Okt 2026