Login / Daftar
Apa Bedanya Pajak Badan Usaha di Atas dan di Bawah Omzet Rp4,8 Miliar 1:22
0:00
1:22

Apa Bedanya Pajak Badan Usaha di Atas dan di Bawah Omzet Rp4,8 Miliar

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Wajib pajak badan terbelah dua oleh satu angka: peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun. Di atas angka itu, badan usaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, menghitung penghasilan dari peredaran usaha dikurangi biaya, lalu memakai tarif Pasal 17 atau Pasal 31E. Di bawah angka itu, pajaknya dihitung langsung dari omzet atau peredaran bruto dengan tarif final 0,5 persen. Yang sering terlewat: kedua jalur sama-sama wajib pembukuan. Berbeda dengan orang pribadi yang masih punya pilihan pencatatan, badan usaha sekecil apa pun tidak punya opsi itu. Seminimalnya, laporan laba rugi dan neraca harus ada. Badan usaha di bawah Rp4,8 miliar juga tetap boleh memilih tarif umum Pasal 17 atau Pasal 31E kalau hitungannya lebih menguntungkan. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "PPh Potput - Unifikasi & 21 dengan Coretax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/ppc/ #PajakBadan #PPhBadan #TarifFinal #Pembukuan #Taalenta