Login / Daftar
Gaji Pemilik CV Tidak Bisa Jadi Biaya Perusahaan, Ambil Sebagai Prive 0:59
0:00
0:59

Gaji Pemilik CV Tidak Bisa Jadi Biaya Perusahaan, Ambil Sebagai Prive

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 31 Batch 9 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Pendiri atau pemilik CV sering menerima gaji bulanan yang lalu dibebankan di laporan keuangan perusahaan. Di daftar biaya yang tidak dapat dikurangkan, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham memang tidak boleh jadi pengurang penghasilan bruto. Kalau tetap dibebankan, angkanya akan dikoreksi fiskal. Jalan yang benar adalah mengambilnya sebagai prive. Pada badan yang modalnya tidak terbagi atas saham, uang pemilik dan uang badan usaha memang satu kantong, sehingga pengambilan itu diperlakukan sebagai penarikan modal dan bukan objek pajak. Catatannya pun pindah tempat: bukan di laporan laba rugi, melainkan di neraca. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "PPh Potput - Unifikasi & 21 dengan Coretax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/ppc/ #Prive #KoreksiFiskal #PajakCV #NonDeductible #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

sebelumnya tadi gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan firma atau CV yang modalnya tidak sebagai atas saham. Ini sering juga terjadi miskonsepsi kalau ee pengurus eh pendiri CV gitu ya atau pemilik CV dapat gaji bulanan dibebankan di laporan keuangan perusahaan. Harusnya itu dikoreksi fiskal karena tidak boleh kita membebankan biaya gaji untuk si pemilik CV. Kalau mau membebankan seperti itu lebih baik di ee serahkan dalam bentuk priv. Kenapa enggak boleh? Karena ya tidak terbagi atas saham gitu ya. Duitnya pemilik itu ya duitnya CV. Duitnya CV duitnya pemilik itu kalau itu diambil jadi gaji, dibebankan sebagai gaji itu kan cuman mutermuter dua kali pencatatan nanti jadinya lebih baik diambil sebagai PR. Itu malah non objek pajak dianggapnya dia penarikan modal. nanti nyatanya bukan di baru [musik]