Login / Daftar
Pengusaha Kena Pajak yang Jual dengan Tempo 3 Bulan Harus Menalangi PPN-nya Dulu 1:37
0:00
1:37

Pengusaha Kena Pajak yang Jual dengan Tempo 3 Bulan Harus Menalangi PPN-nya Dulu

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 31 Batch 9 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Penjualan dengan tempo bayar 3 bulan tetap mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak. Faktur dibuat berdasarkan peristiwa mana yang terjadi lebih dulu, bukan saat uang pelanggan diterima. Slide kelas merinci saat pembuatan faktur: penyerahan BKP atau JKP, penerimaan pembayaran sebelum penyerahan, penerimaan pembayaran termin, dan ekspor. Ikhwan Catur Rahmawan menjelaskan akibatnya: kalau barang diserahkan hari ini dan pelanggan baru membayar 3 bulan kemudian, faktur tetap dibuat saat penyerahan, jadi PPN-nya ditalangi dulu oleh penjual. Karena itu model bisnis bertempo panjang menuntut arus kas yang kuat. Dari pengalamannya menangani klien, perusahaan seperti ini bisa berujung menunggak PPN ketika piutang yang menggantung makin banyak. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #FakturPajak #PPN #PKP #Pajak #Coretax #Taalenta