Login / Daftar
Apa Bedanya Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung 1:25
0:00
1:25

Apa Bedanya Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Satu cara paling dasar mengelompokkan pajak adalah menurut golongannya, dan di situ pajak terbagi dua: pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pembedanya cuma satu hal - bisa atau tidaknya beban pajak itu dipindahkan ke pihak lain. Pajak penghasilan adalah contoh pajak langsung. Orang yang menerima penghasilan itulah yang menanggung pajaknya, dan kewajiban itu tidak bisa dialihkan ke orang lain. PPN sebaliknya. Seorang pedagang yang mengambil barang dari pabrikan lalu menjualnya kembali tidak berhenti menanggung PPN di tangannya - beban itu terus bergeser sampai ke konsumen akhir. Itulah yang dimaksud pajak tidak langsung: beban pajaknya masih bisa digeser. Membedakan keduanya berguna sebelum bicara siapa yang memotong, memungut, dan menyetor, karena posisi kita di dalam rantai transaksi menentukan apakah kita penanggung bebannya atau hanya perantaranya. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pjk/ #PajakLangsung #PajakTidakLangsung #PPh #PPN #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Jadi kalau misalkan kita lihat ya Bapak Ibu secara golongan gitu ya, ada disebut dengan pajak ee langsung dan juga pajak tidak langsung. Nah, pajak langsung ini adalah ee contohnya ya yang paling sederhana adalah pajak penghasilan ya. Artinya adalah pajak langsung ini dia sifatnya tidak bisa di-sifting ataupun tidak bisa dipindah nih ke apa kewajibannya. Misalkan saya, saya sebagai ee orang yang dapat penghasilan gitu ya, karena saya bekerja gitu ya, sebagai misalkan ee edukator gitu ya, di Talenta. Nah, saya dapat income nih gitu ya. Nah, saya enggak bisa tuh pengenaan pajak saya dipindahin ke orang lain gitu. Namun gitu ya, sementara kalau di sisi lain ada disebut pajak tidak langsung ya. Contohnya adalah PPN. PPN ini Bapak Ibu gitu ya. Kalau misalkan kita gitu ya sebagai pemungut PPN itu dia bisa di moving ya ataupun bisa di-sifting kewajibannya ya selama memang kita bukan konsumen akhir. Misalkan let's say gitu ya saya gitu ya jual laptop gitu ya saya ambil dari pabrikan ya kemudian kalau misalnya laptop ini enggak saya pakai saya jual lagi maka PPN itu belum berakhir di saya akan terus di moving ke sampai ke konsumen akhir. Itu disebut dengan pajak tidak langsung. Artinya kewajiban perpajakannya itu masih bisa di-sifting ataupun dipindah. Jadi tidak langsung dikenakan kepada tadi orang yang bersangkut [musik]