Login / Daftar
Pecah Usaha Jadi Beberapa Entitas Harus Punya Substansi Ekonomi, Bukan Sekadar Toko Baru 1:06
0:00
1:06

Pecah Usaha Jadi Beberapa Entitas Harus Punya Substansi Ekonomi, Bukan Sekadar Toko Baru

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 31 Batch 9 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Memecah usaha menjadi beberapa entitas tidak berarti omzet otomatis terpisah di mata pajak. Yang dilihat adalah substansi ekonominya. Ikhwan Catur Rahmawan menyebut ciri-cirinya: tempat usaha berbeda, lokasi usaha berbeda, manajemen atau pegawai berbeda, rekening berbeda, dan pengeluaran dicatat masing-masing. Kalau entitas baru hanya toko tambahan dengan merek, pegawai, lokasi, pemasok, dan biaya yang sama, itu bukan pecah omzet dan menurutnya tidak akan berpengaruh baik ke pajak, malah ketahuan. Pandangan ini disampaikan secara umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #PerencanaanPajak #PecahEntitas #PPN #Pajak #Coretax #Taalenta