Login / Daftar
Apa Itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Kenapa Rp54 Juta 1:15
0:00
1:15

Apa Itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Kenapa Rp54 Juta

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. Untuk diri wajib pajak orang pribadi, besarannya Rp54 juta setahun, atau sekitar Rp4,5 juta sebulan. Itu angka untuk orang yang belum menikah dan belum punya tanggungan. Angka itu bukan angka acak. PTKP merepresentasikan biaya hidup minimum yang sudah diformulasikan Kementerian Keuangan: kalau penghasilan seseorang tidak melampaui biaya hidup dasarnya sendiri, tidak ada yang pantas dikenakan pajak. Di atas angka dasar itu ada tiga tambahan yang tercetak di slide kelas: Rp4,5 juta setahun untuk wajib pajak yang sudah menikah, Rp54 juta setahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dan Rp4,5 juta setahun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pjk/ #PTKP #PenghasilanTidakKenaPajak #PajakPenghasilan #WajibPajak #Taalenta