Login / Daftar
Penghapusan NPWP Bisa Kena Pemeriksaan, Status Non-Efektif Bisa Diaktifkan Lagi 0:47
0:00
0:47

Penghapusan NPWP Bisa Kena Pemeriksaan, Status Non-Efektif Bisa Diaktifkan Lagi

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Pertanyaan yang sering muncul: kalau NPWP sudah diajukan non-efektif, apakah nanti harus bikin NPWP baru saat dibutuhkan lagi? Jawabannya tidak. Status non-efektif bisa diaktifkan kembali, dan di situlah bedanya dengan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP bukan sekadar mencoret nomor. Permohonannya diperiksa lebih dulu, jadi prosesnya bisa berujung pada pemeriksaan pajak untuk mengecek apakah kewajiban sebelumnya sudah beres. Pengajuan status non-efektif tidak membawa konsekuensi itu, dan nomornya tetap ada untuk dipakai lagi di kemudian hari. Slide kelas menegaskan efeknya: wajib pajak yang sudah ditetapkan berstatus non-efektif tidak perlu melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, dan tidak diterbitkan surat teguran maupun surat tagihan pajak atas sanksi administrasi terhitung sejak ditetapkannya status itu. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pjk/ #NPWP #NPWPNonEfektif #SPTTahunan #WajibPajak #Taalenta