Login / Daftar
Self Assessment Bukan Berarti Tidak Diperiksa, Ini Data Pembanding DJP 0:53
0:00
0:53

Self Assessment Bukan Berarti Tidak Diperiksa, Ini Data Pembanding DJP

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Sistem pemungutan pajak penghasilan di Indonesia bertumpu pada self assessment: wajib pajak sendiri yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Alasannya sederhana - yang paling tahu kondisi riil sebuah usaha, biaya yang dikeluarkan, dan penerimaan selama satu tahun adalah wajib pajak itu sendiri, bukan kantor pajak. Tapi self assessment bukan berarti laporannya diterima apa adanya. Posisi pemerintah di sistem ini adalah penilai. Wajib pajak diminta bercerita tentang kondisi usahanya sepanjang Januari sampai Desember, lalu cerita itu divalidasi - dan yang dipakai memvalidasi adalah data wajib pajak sendiri: SPT masa yang dilaporkan tiap bulan, laporan pembanding dari lawan transaksi, serta data perbankan. Dari jalur itulah SP2DK bisa muncul. Konsekuensinya praktis: yang menentukan tenang atau tidaknya sebuah SPT bukan angka finalnya, melainkan apakah angka itu konsisten dengan jejak yang sudah ada di tempat lain. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/pjk/ #SelfAssessment #SP2DK #SPTMasa #PajakPenghasilan #Taalenta