Satu penghasilan tidak dipajaki dua kali dengan jalur yang sama. Itulah inti pajak final. Begitu sebuah penghasilan dikenai PPh final, pajaknya selesai di titik pemotongan atau penyetoran, dan angkanya tidak ikut dihitung lagi dengan tarif umum di SPT Tahunan. Kedengarannya sederhana, tetapi akibatnya pada biaya dan pembukuan sering terlewat.
Apa saja yang bisa dikenai pajak final
Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sebagaimana diubah UU 7 Tahun 2021 (UU HPP), membuka daftar penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final:
| Kelompok | Contoh |
|---|---|
| Huruf a | Bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, surat utang negara |
| Huruf b | Hadiah undian |
| Huruf c | Transaksi saham dan sekuritas lain, derivatif berjangka bursa, modal ventura tertentu |
| Huruf d | Pengalihan tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan |
| Huruf e | Penghasilan tertentu lain yang ditetapkan peraturan pemerintah, termasuk usaha dengan peredaran bruto tertentu |
Kata kuncinya "dapat". Tarif dan tata caranya diatur di peraturan pelaksana masing-masing, jadi cek aturan jenis penghasilannya sebelum menghitung.
Tiga akibat dari status "final"
Pertama, tidak digabung. Penghasilan final tidak dicampur dengan penghasilan yang dikenai tarif umum. Di SPT Tahunan Badan, penghasilan itu dilaporkan di bagian tersendiri, sedangkan penghasilan neto fiskal untuk tarif umum dihitung dari penghasilan non-final saja.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan Badan: Penghitungan PPh, Rekonsiliasi Fiskal, dan Implementasi Coretax.
Kedua, biayanya tidak ikut mengurangi. Pasal 13 huruf a PP 94 Tahun 2010 menyebut biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final sebagai biaya yang tidak boleh dikurangkan. Logikanya: pajak finalnya dihitung dari penghasilan bruto, jadi biaya sudah "diperhitungkan" di tarifnya. Kalau biaya itu tetap tercatat di laporan keuangan, ia menjadi koreksi fiskal positif.
Ketiga, tidak jadi kredit pajak. PPh final yang dipotong pihak lain tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan Anda. Bukti potongnya tetap disimpan, tetapi bukan untuk mengurangi pajak terutang.
Kalau usaha punya dua jenis penghasilan
Perusahaan yang punya penghasilan final dan non-final wajib menyelenggarakan pembukuan terpisah (Pasal 27 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010). Biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan dialokasikan secara proporsional (ayat (2)). Praktik yang umum dipakai: perbandingan penghasilan bruto non-final terhadap total penghasilan bruto.
Contoh dengan angka rekaan:
| Pos | Jumlah |
|---|---|
| Penghasilan bruto final (sewa gedung) | Rp200 juta |
| Penghasilan bruto non-final (jasa) | Rp600 juta |
| Total penghasilan bruto | Rp800 juta |
| Biaya bersama (listrik, gaji administrasi, sewa kantor) | Rp120 juta |
| Biaya yang boleh dikurangkan: 600/800 x Rp120 juta | Rp90 juta |
| Koreksi fiskal positif | Rp30 juta |
Kalau seluruh Rp120 juta dibebankan ke penghasilan non-final, laba kena pajaknya terlalu kecil dan selisihnya bisa muncul sebagai koreksi saat pemeriksaan.
Yang sering salah di lapangan
- Biaya yang jelas milik penghasilan final tetap dimasukkan sebagai pengurang.
- Penghasilan final ikut dimasukkan ke peredaran bruto tarif umum, padahal sudah dipotong.
- Bukti potong PPh final diperlakukan sebagai kredit pajak.
Perlu dibedakan juga: PPh final dan PPN adalah dua pajak berbeda atas objek yang berbeda sifatnya. PPh menjadi beban pihak yang menerima penghasilan, sedangkan PPN akhirnya ditanggung konsumen. Karena itu keduanya bisa menempel pada satu transaksi tanpa dihitung sebagai pajak ganda.
Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak, Salinan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- DDTC, PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, Pasal 13 huruf a dan Pasal 27.
- Ortax, Kenali Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final dalam PPh Badan.
- DDTCNews, Koreksi Biaya atas Penghasilan yang Bersifat Final dan Tidak Final, 20 April 2020.