Login / Daftar
Perusahaan Wajib Lapor SPT Masa PPh 21 di Bulan Ada Gaji, Walau di Bawah PTKP 1:15
0:00
1:15

Perusahaan Wajib Lapor SPT Masa PPh 21 di Bulan Ada Gaji, Walau di Bawah PTKP

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 30 Batch 9 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Perusahaan atau pemberi kerja tetap wajib melapor SPT Masa PPh 21 pada bulan yang ada pembayaran gaji, upah, atau honor kepada orang pribadi, sekalipun gajinya di bawah PTKP dan PPh 21 yang terutang nihil. Ikhwan Catur Rahmawan menekankan parameternya: yang menentukan wajib lapor atau tidak adalah ada atau tidaknya pembayaran penghasilan kepada orang pribadi di bulan itu, bukan ada atau tidaknya pajak terutang. Slide di klip merujuk Pasal 20 PMK 168 Tahun 2023: kalau di suatu bulan tidak ada pemberian penghasilan, laporan bulan itu tidak perlu dibuat dan cukup bulan Desember. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #SPTMasa #PPh21 #PTKP #Pajak #Coretax #Taalenta