Login / Daftar
Kenapa Penghasilan Kena PPh Final Tidak Dihitung Ulang? 1:40
0:00
1:40

Kenapa Penghasilan Kena PPh Final Tidak Dihitung Ulang?

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Satu penghasilan tidak mungkin dikenai dua kali PPh. Kalau sebuah objek sudah dikenakan PPh yang bersifat final, penghasilan itu tidak dihitung lagi dengan tarif umum PPh Badan. Yang sering keliru adalah mencampur penghasilan final dengan penghasilan bertarif umum di laporan keuangan. Contohnya penghasilan jasa konstruksi atau penjualan bahan bakar yang sudah kena PPh final cukup dipisahkan, bukan dihitung ulang. Berbeda dengan PPN dan PPh yang boleh dikenakan bersamaan atas satu transaksi, karena bebannya ditanggung pihak yang berbeda: PPh oleh perusahaan, PPN oleh konsumen. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan. Materi ini bagian dari kelas "Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan Badan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/sbc/ #PajakBadan #PPhFinal #SPTTahunanBadan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Maksudnya ke sini, objek pajak bersifat final. Kalau sudah final, dia tidak akan dihitung lagi dengan tarif umum ya. Tidak ada pengenaan double tax session. Makanya dipisah final ya final, umum ya umum. Enggak bisa satu objek dikenakan dua pajak gitu. Waktu itu ada yang nanya juga ke saya, dia ee perusahaannya SPBU, dia punya SPBU beberapa tempat gitu kan. di nanya, "Pak, kalau saya sebagai SPBU apakah nanti PPH-nya akan dihitung ulang? Padahal kan ketika kita beli BBM pertamina sudah dikenakan PPH 22 final gitu ya. Ya, saya jawab dengan gampang aja, satu objek enggak mungkin karena dua kali pajak. Ketika objek tersebut sudah dikenai PPH2 final, treatmentnya dia final di laporan keuangan tidak akan menjadi penghasilan yang dihitung dengan PPH badan. As simple as that gitu ya. Kalau kita bisa memahami dengan logika berpikir dan logika ketentuan perpajakan di Indonesia. Satu objek pajak enggak mungkin kena dua ee PPH. Satu penghasilan enggak mungkin kena dua PPH. Tapi kalau kena dua pajak PPN dan PPH itu bisa. Itu bukan double tax session kalau PPH sama PPN. Karena beban yang menanggung pajaknya berbeda. PPH yang nanggung siapa? Kalau PPH P yang nanggung perusahaan. Kalau PPN yang nanggung siapa? konsumennya yang beli ke dia. Jadi dua hal yang berbeda. Memang satu penghasilan gitu mungkin ya, satu satu nama gitu kan. Tapi ada dua PPH sama PPN. Tapi yang nanggung dua-duanya berbeda, bukan satu pihak doang. Itu maksudnya kalau kita ngomongin ke filosofi perpajakannya. [musik] Yeah.