Login / Daftar
Faktur Pajak Telat Lebih dari 3 Bulan? Ini Sanksinya 1:40
0:00
1:40

Faktur Pajak Telat Lebih dari 3 Bulan? Ini Sanksinya

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Faktur pajak yang dibuat lebih dari 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat dianggap tidak dibuat. Penerbitnya dikenai sanksi denda 1% dari DPP sesuai UU KUP, dan lawan transaksi tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. Ikhwan menjelaskan kapan faktur pajak wajib dibuat: saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat terima PO, mana yang lebih dulu. Lewat dari 3 bulan, dua-duanya rugi. Penjual kena denda, pembeli kehilangan hak kredit pajak masukan. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #CoreTax #FakturPajak #PPN

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Kapan sih kita wajib buat faktur gitu ya? Buat faktur itu mana yang lebih dulu? Antara nerima duit atau nyerahin barang atau dapat PO. Nah, tiga itu gampangnya seperti itu. Main duluan kita terima duitnya, kita ee kita nyerahin barangnya atau kita terima PO-nya. PO kan berarti belum bisa, belum tentu bayar, tapi sudah ada kontrak gitu ya. kita buatin faktur di situ. Nah, kalau di ketentuan undang-undang ini saat penyerahan, saat penerimaan pembayaran, saat peneriman pembayaran termin, saat ekspor, saat lain. Harus teman-teman perhatikan di sini nih, jangan sampai terlambat. Kalau terlambat gimana? Nah, ini ada keterangannya. Kalau faktor pajaknya melewati jangka waktu 3 bulan saat seharusnya dibuat, maka dianggap tidak diperlakukan sebagai faktor pajak. Contohnya transaksinya terjadi di bulan Januari, tapi kita baru ingat baru bikinin faktur sekarang di bulan Juli kan sudah lewat tuh lebih dari 3 bulan. Nah, maka faktor yang kita buat itu tadi dianggapnya void atau tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. Maksudnya gimana? Kita yang nerbitin akan kena sanksi 1% dari DPP di pasal 14. Kemudian yang nerima fakturnya tidak boleh mengkreditkan pajak masukannya. Dua-duanya rugi gitu ya. Kita bayarin PPN mereka eh kita mau PPN mereka bayarin PPN tapi PPN-nya enggak dapat dikreditkan dan kita juga dapat sanksi 1% dari DPP-nya. Gede loh 1% dari DPP itu loh. Kalau misalnya DPP-nya R miliar ya kita kenanya berapa itu 10 juta lumayan. [musik] Yeah.