Login / Daftar
Sudah Jadi PKP, Wajib Pungut PPN? Ini Aturannya 1:13
0:00
1:13

Sudah Jadi PKP, Wajib Pungut PPN? Ini Aturannya

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Begitu sebuah usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak menjadi wajib, bukan pilihan. Yang dikecualikan hanya penyerahan non-BKP, non-JKP, atau yang memang dibebaskan. Kalau khawatir pelanggan lari karena harga naik, solusinya bukan menghindari PPN tapi mengatur strategi bisnisnya. Misalnya menanggung sebagian tarif untuk pelanggan setia, atau mempertimbangkan ulang apakah usaha beromzet kecil dan sensitif harga memang perlu dikukuhkan sebagai PKP. Semua penyerahan tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPN. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan. Materi ini bagian dari kelas "Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan Badan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/sbc/ #PPN #PKP #TaxPlanning #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Kemudian untuk toko tadi kalau sudah PKP apakah bisa enggak dikenai PPN? Enggak bisa. Jadi kalau kita sudah entitasnya PKP, mau enggak mau kita harus kenain PPN semuanya. Kecuali yang non BKP sama non JKP itu berarti enggak dipungut, enggak masalah gitu atau yang dibebaskan. Nah, tapi kesemuanya tadi harus dilaporkan di SPT masa PPN. Di SPT masa PN kita harus laporkan berapa yang dipungut PPN-nya, berapa yang dibebaskan, itu kita laporin semuanya di situ di SPT masa PPN. Jadi enggak ada opsi kalau bagi PKP untuk tidak memungut PPN ya. Kalau dipungut PPN terus nanti konsumennya lari gimana, Pak? Nah, ini berarti kemungkinan ada pertimbangannya kemarin yang keliru. Kalau memang revenue terbesarnya itu dari toko retail ya harusnya jangan dipkin. Itu yang pertama. Karena retail kan sensitif terkait dengan harga. Tapi kalau revenue utamanya itu terkait dengan proyek-proyek pemerintah, retail hanya sebagai pendukungnya saja ya enggak ada masalah. Kenain aja PPN di situ di toko retailnya. Kalau ternyata nanti karya apa pelanggannya pada kabur semuanya ya itu konsekuensinya. [musik] Yeah.