Login / Daftar
Memilih Jenis Bukti Potong di e-Bupot: BPPU, BPNR, atau Penyetoran Sendiri 1:17
0:00
1:17

Memilih Jenis Bukti Potong di e-Bupot: BPPU, BPNR, atau Penyetoran Sendiri

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 30 Batch 9 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Di e-Bupot, jenis bukti potong menentukan menu yang dipakai. Daftar menunya: Bukti Potong Saya, BPPU, BPNR, Penyetoran Sendiri, Pemotongan Secara Digunggung, Dokumen yang Dipersamakan, BP 21 untuk selain pegawai tetap, BP 26 untuk wajib pajak luar negeri, BP A1, BP A2, dan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap. Ikhwan Catur Rahmawan menjelaskan tiga yang paling sering membingungkan. BPPU (bukti potong penghasilan unifikasi) dipakai untuk PPh Pasal 23, 22, 15, dan 4 ayat 2. BPNR dipakai untuk wajib pajak luar negeri. Penyetoran Sendiri dipakai untuk PPh final yang disetor sendiri, misalnya sewa bangunan oleh penyewa orang pribadi yang tidak memotong pajak, sehingga yang menerima sewa menyetor sendiri. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS. Materi ini bagian dari kelas "Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/qtx/ #eBupot #BuktiPotong #BPPU #Pajak #Coretax #Taalenta