Sebelum mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Coretax, cek dulu apakah syaratnya sudah terpenuhi, termasuk dua Tahun Pajak mana yang sedang dinilai hari ini. Mengajukan saat syaratnya belum lengkap hanya menghasilkan dokumen bertuliskan "tidak valid".
Keterangan Status Wajib Pajak bertuliskan valid diberikan bila Wajib Pajak memenuhi dua ketentuan berikut:
Tidak punya utang pajak bukan syarat KSWP. Ketentuan ini beredar luas di banyak artikel, tapi tidak ada dalam ketentuan KSWP. Yang mensyaratkan ketiadaan utang pajak adalah layanan lain, misalnya Surat Keterangan Fiskal.
Kalau SPT Anda lengkap dan identitas Anda cocok, tunggakan pajak dengan sendirinya tidak membuat KSWP Anda tidak valid. Tunggakan tetap punya konsekuensinya sendiri, tapi bukan lewat jalur ini.
Yang dinilai adalah dua Tahun Pajak yang tenggat pelaporannya sudah lewat, yang oleh DJP disebut "sudah jatuh tempo pelaporannya". Karena tenggat SPT Tahunan jatuh di tengah tahun berikutnya, jendela penilaian berpindah pada tanggal tenggat, bukan pada 1 Januari.
Akibatnya nyata: seorang Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan KSWP pada 31 Maret 2026, hari terakhir tenggat, masih dinilai atas Tahun Pajak 2024 dan 2023, sebab tenggat tahun 2025 baru berakhir tengah malam nanti. Sehari kemudian, pada 1 April, yang dinilai berubah menjadi 2025 dan 2024. Wajib Pajak badan mengalami pergeseran yang sama pada 1 Mei, karena tenggatnya 30 April.
Per hari ini, 14 September 2026, yang dinilai adalah Tahun Pajak 2025 dan 2024 untuk orang pribadi dan 2025 dan 2024 untuk badan.
Sejak Coretax berlaku, KSWP diajukan sendiri lewat Portal Wajib Pajak, tidak perlu datang ke KPP. Urutannya:
Layanan Wajib Pajak › Layanan Administrasi ›
Buat Permohonan Layanan Administrasi.Nomor Penunjukan terlebih dahulu.AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu sub-layanan
AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).Alur Kasus, isi data permohonan, lalu Simpan.Create PDF, tanda tangani dengan tanda tangan elektronik Anda, lalu Submit.Dokumen tetap terbit, hanya statusnya tidak valid, dan instansi yang memintanya akan menolak. Penyebab yang paling sering:
Ini penyebab nomor satu. Selama SPT salah satu dari dua Tahun Pajak yang dinilai belum masuk, KSWP akan terbit tidak valid berapa kali pun diajukan. Solusinya cuma satu: laporkan SPT-nya dulu. Pelaporan terlambat memang menimbulkan sanksi administrasi tersendiri, tapi sanksi itu tidak menghalangi status menjadi valid setelah SPT-nya dilaporkan.
Terjadi kalau pemadanan NIK dengan NPWP belum tuntas, atau data kependudukan Dukcapil belum sepenuhnya tersinkron ke Coretax. Gejala paling mudah dikenali: NIK 16 digit tidak bisa dipakai login. Coba pemadanan mandiri lewat Coretax; kalau tetap gagal, pemadanan dilakukan di KPP terdekat.
Khusus Wajib Pajak badan. Kalau pengurus yang tercatat di Coretax sudah tidak menjabat, atau NIK pengurus belum dipadankan dengan NPWP pribadinya, identitas badan tidak akan cocok. Perbarui lewat menu Informasi Umum di Portal Wajib Pajak.
Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?
Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.
Konsultasi & layanan korporatIni bukan pengecekan resmi. Alat ini menilai ulang syarat KSWP terhadap jawaban yang Anda isi sendiri. Taalenta tidak terhubung ke sistem Direktorat Jenderal Pajak dan tidak bisa melihat data perpajakan Anda. Status KSWP yang sah hanya terbit dari Coretax DJP. Aturan pajak berubah; kalau Anda membaca halaman ini jauh setelah tanggal peninjauan di atas, periksa kembali ke sumber resmi. Untuk keputusan yang berisiko, konsultasikan dengan konsultan pajak.