Login / Daftar

Cek Kesiapan KSWP (Status Wajib Pajak)

Sebelum mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Coretax, cek dulu apakah syaratnya sudah terpenuhi, termasuk dua Tahun Pajak mana yang sedang dinilai hari ini. Mengajukan saat syaratnya belum lengkap hanya menghasilkan dokumen bertuliskan "tidak valid".

Bagikan
1Anda mengajukan sebagai

Menentukan tenggat SPT Tahunan: orang pribadi 31 Maret, badan 30 April (UU KUP Pasal 3 ayat 3). Tenggat inilah yang menentukan tahun mana yang dinilai.

2NPWP terdaftar sejak tahun

Tahun sebelum NPWP terbit tidak pernah jadi kewajiban Anda, jadi tidak ikut dinilai.

3Pelaporan SPT Tahunan

Tahun yang dinilai dihitung dari tenggat yang sudah lewat per hari ini.

SPT Tahunan PPh 2025 jatuh tempo 31/03/2026
SPT Tahunan PPh 2024 jatuh tempo 31/03/2025
4Kesesuaian identitas

Nama dan NPWP Anda sudah sesuai dengan data DJP, dan NIK 16 digit sudah bisa dipakai login ke Coretax?

Pertanyaan yang sering muncul

Apa saja syarat status KSWP valid?

Keterangan Status Wajib Pajak bertuliskan valid diberikan bila Wajib Pajak memenuhi dua ketentuan berikut:

  • nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apakah punya utang pajak membuat KSWP tidak valid?

Tidak punya utang pajak bukan syarat KSWP. Ketentuan ini beredar luas di banyak artikel, tapi tidak ada dalam ketentuan KSWP. Yang mensyaratkan ketiadaan utang pajak adalah layanan lain, misalnya Surat Keterangan Fiskal.

Kalau SPT Anda lengkap dan identitas Anda cocok, tunggakan pajak dengan sendirinya tidak membuat KSWP Anda tidak valid. Tunggakan tetap punya konsekuensinya sendiri, tapi bukan lewat jalur ini.

Kenapa dua tahun terakhir bukan berarti dua tahun kalender terakhir?

Yang dinilai adalah dua Tahun Pajak yang tenggat pelaporannya sudah lewat, yang oleh DJP disebut "sudah jatuh tempo pelaporannya". Karena tenggat SPT Tahunan jatuh di tengah tahun berikutnya, jendela penilaian berpindah pada tanggal tenggat, bukan pada 1 Januari.

Akibatnya nyata: seorang Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan KSWP pada 31 Maret 2026, hari terakhir tenggat, masih dinilai atas Tahun Pajak 2024 dan 2023, sebab tenggat tahun 2025 baru berakhir tengah malam nanti. Sehari kemudian, pada 1 April, yang dinilai berubah menjadi 2025 dan 2024. Wajib Pajak badan mengalami pergeseran yang sama pada 1 Mei, karena tenggatnya 30 April.

Per hari ini, 14 September 2026, yang dinilai adalah Tahun Pajak 2025 dan 2024 untuk orang pribadi dan 2025 dan 2024 untuk badan.

Bagaimana cara mengajukan KSWP di Coretax?

Sejak Coretax berlaku, KSWP diajukan sendiri lewat Portal Wajib Pajak, tidak perlu datang ke KPP. Urutannya:

  1. Masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax dan login memakai NIK atau NPWP 16 digit.
  2. Kalau Anda wakil atau kuasa, pilih impersonating sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili.
  3. Buka menu Layanan Wajib PajakLayanan AdministrasiBuat Permohonan Layanan Administrasi.
  4. Wakil atau kuasa memilih Nomor Penunjukan terlebih dahulu.
  5. Pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu sub-layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  6. Klik Alur Kasus, isi data permohonan, lalu Simpan.
  7. Klik Create PDF, tanda tangani dengan tanda tangan elektronik Anda, lalu Submit.
  8. Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Keterangan Status Wajib Pajak secara otomatis.
Kenapa status KSWP saya keluar tidak valid?

Dokumen tetap terbit, hanya statusnya tidak valid, dan instansi yang memintanya akan menolak. Penyebab yang paling sering:

SPT Tahunan belum dilaporkan

Ini penyebab nomor satu. Selama SPT salah satu dari dua Tahun Pajak yang dinilai belum masuk, KSWP akan terbit tidak valid berapa kali pun diajukan. Solusinya cuma satu: laporkan SPT-nya dulu. Pelaporan terlambat memang menimbulkan sanksi administrasi tersendiri, tapi sanksi itu tidak menghalangi status menjadi valid setelah SPT-nya dilaporkan.

Data NIK-NPWP belum padan

Terjadi kalau pemadanan NIK dengan NPWP belum tuntas, atau data kependudukan Dukcapil belum sepenuhnya tersinkron ke Coretax. Gejala paling mudah dikenali: NIK 16 digit tidak bisa dipakai login. Coba pemadanan mandiri lewat Coretax; kalau tetap gagal, pemadanan dilakukan di KPP terdekat.

Data pengurus badan belum diperbarui

Khusus Wajib Pajak badan. Kalau pengurus yang tercatat di Coretax sudah tidak menjabat, atau NIK pengurus belum dipadankan dengan NPWP pribadinya, identitas badan tidak akan cocok. Perbarui lewat menu Informasi Umum di Portal Wajib Pajak.

Dasar & peninjauan

Definisi KSWP
PER-43/PJ/2015
Mandat layanan publik
Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Pelaksanaan di Kemenkeu
PMK 147/PMK.01/2020
Tenggat SPT Tahunan
UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c
Sumber kriteria
Panduan Layanan Pajak DJP: Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Terakhir ditinjau
2 September 2026

Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?

Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.

Konsultasi & layanan korporat

Ini bukan pengecekan resmi. Alat ini menilai ulang syarat KSWP terhadap jawaban yang Anda isi sendiri. Taalenta tidak terhubung ke sistem Direktorat Jenderal Pajak dan tidak bisa melihat data perpajakan Anda. Status KSWP yang sah hanya terbit dari Coretax DJP. Aturan pajak berubah; kalau Anda membaca halaman ini jauh setelah tanggal peninjauan di atas, periksa kembali ke sumber resmi. Untuk keputusan yang berisiko, konsultasikan dengan konsultan pajak.