Login / Daftar

Cek Pajak UMKM 0,5%

Sejak 22 April 2026 aturannya berubah. Tarifnya tetap 0,5% dan ambangnya tetap Rp4,8 miliar, tetapi siapa yang boleh memakainya dan bagaimana omzet dihitung tidak lagi sama. Cek posisi usaha Anda dulu, baru pajaknya.

Bagikan
1Bentuk usaha Anda

Ini yang paling berubah. Sejak 22 April 2026 CV, firma, dan PT biasa tidak lagi masuk skema PPh final UMKM.

2Penghasilannya dari apa

Kalau sumbernya pekerjaan bebas, fasilitas 0,5% gugur berapa pun omzetnya. Daftarnya diperluas pada 2026.

Lihat daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan
  • Tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris
  • Seni dan hiburan: pemain musik, penyanyi, aktor, model, sutradara, penari, pelukis, pemahat
  • Kreator konten digital (ditambahkan PP 20/2026): influencer, selebgram, blogger, vlogger, pembuat konten daring
  • Penceramah dan pengajar (ditambahkan PP 20/2026): penceramah, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator
  • Agen dan perantara: agen iklan, agen asuransi, distributor MLM, perantara
5Peredaran bruto setahun

Omzet kotor sebelum dikurangi diskon atau potongan, termasuk yang diterima dari luar negeri. Bukan laba.

6Omzet keluarga yang wajib digabung

Bagian yang paling sering tidak diketahui. Pasal 58 mewajibkan penggabungan omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, dan seluruh PT Perorangan milik mereka. Kosongkan kalau tidak ada.

Yang berubah sejak 22 April 2026

Tarif dan ambang tidak berubah. Tetap 0,5% dan tetap Rp4,8 miliar. Yang berubah siapa yang boleh, dan bagaimana omzet dihitung. Kalkulator yang belum diperbarui setelah PP 20/2026 akan memberi jawaban yang salah untuk CV, PT, profesi, dan keluarga pengusaha.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa yang sebenarnya berubah pada 22 April 2026?

Tarifnya tidak berubah, tetap 0,5%, dan ambang omzetnya tetap Rp4,8 miliar setahun. Yang berubah dua hal: siapa yang boleh memakainya, dan bagaimana omzet dihitung. CV, firma, dan PT biasa keluar dari skema ini. Batas 7 tahun untuk orang pribadi justru dihapus, sehingga orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi punya tanggal kedaluwarsa selama syarat lainnya terpenuhi.

Kenapa omzet pasangan saya ikut dihitung?

Pasal 58 PP 20/2026 mewajibkan penggabungan peredaran bruto suami, istri, anak yang belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan milik mereka. Aturan ini dibuat untuk menutup praktik memecah usaha agar tetap di bawah Rp4,8 miliar. Akibatnya usaha yang omzetnya sendiri kecil bisa kehilangan fasilitas karena total keluarganya besar.

Saya influencer dengan omzet kecil, kenapa tidak boleh?

Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan tanpa memandang besar omzet. PP 20/2026 memperluas daftarnya sehingga kini memuat influencer, selebgram, blogger, vlogger, penceramah, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator. Banyak orang belum tahu penambahan ini karena aturannya baru.

Kalau tidak boleh pakai 0,5%, lalu bayar pajaknya bagaimana?

Anda beralih ke ketentuan umum. Untuk orang pribadi berarti tarif progresif Pasal 17 atas penghasilan neto, dengan pencatatan atau pembukuan, dan PTKP tetap berlaku. Untuk badan berarti tarif umum PPh Badan. Angkanya bisa lebih besar atau justru lebih kecil daripada 0,5% dari omzet, tergantung margin usaha Anda, jadi perlu dihitung sendiri dan sebaiknya dengan pendamping.

Omzet saya di bawah Rp500 juta. Berarti tidak usah lapor?

Tetap wajib lapor. Yang diberikan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 adalah pembebasan pengenaan PPh atas Rp500 juta pertama, khusus Wajib Pajak orang pribadi, bukan pembebasan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Dasar & peninjauan

Aturan yang berlaku
PP 20/2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022. Ditetapkan dan berlaku 22 April 2026, LN 2026/43, TLN 7173.
Yang diubah
Pasal 56 (pekerjaan bebas), Pasal 57 (subjek), dan Pasal 58 (penghitungan peredaran bruto). Pasal 59 tentang jangka waktu dihapus.
Omzet Rp500 juta bebas PPh
PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2), khusus Wajib Pajak orang pribadi. Tidak diubah.
Masa peralihan
PP 23/2018, rezim sebelumnya, masih relevan untuk menghitung sisa masa bagi CV, firma, dan PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026.
Sumber kriteria
DJP: PP 20/2026, Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya
Terakhir ditinjau
4 September 2026

Ini bukan ketetapan pajak. Alat ini menilai ulang kriteria yang tertulis di peraturan terhadap jawaban yang Anda isi sendiri. Kelayakan yang mengikat ditentukan DJP atas fakta sebenarnya. Untuk kasus dengan struktur usaha bercabang, penghasilan campuran, atau sisa masa peralihan, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?

Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.

Konsultasi & layanan korporat