Understanding CoreTax: Simplifying Tax Processes in 2026
Simplifying the Tax Process in 2026
Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP
Ikhwan Catur Rahmawan adalah Managing Partner di Logitax dengan pengalaman lebih dari 9 tahun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Ia menyandang gelar MBA dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sertifikasi Certified Professional Speaker (CPS). Keahliannya meliputi perpajakan nasional, pelaporan SPT, dan konsultasi pajak untuk individu maupun badan usaha. Sebagai mentor kelas Pajak di Taalenta, Ikhwan membimbing peserta memahami regulasi perpajakan terkini, teknik perhitungan pajak penghasilan, PPN, serta strategi perencanaan pajak yang efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Understanding CoreTax: Simplifying Tax Processes in 2026
Simplifying the Tax Process in 2026
PPh 22 Marketplace for Online Sellers: Calculate, Credit, Reconcile in Coretax
Three practical sessions: from the regulations PP 20/2026 and PMK 37/2025, a comparison of four marketplaces, to bookkeeping and Annual Tax Return in Coretax.
Tax Masterplan: Comprehensive Strategies to Optimize Corporate Tax Burden
Comprehensive Strategies to Optimize Corporate Tax Burden
Coretax System
Mastering Corporate Income Tax (PPh Badan) and SPT 1771
Master Corporate Income Tax (PPh Badan) and SPT 1771 Reporting
Understand the Latest Tax Regulations for 2024 to Avoid Losses
Understand the Latest Tax Regulations to Avoid Losses
Master VAT & E-Invoicing with Confidence
Materi relevan, mentor mumpuni...kombinasi yg sangat baik
Setelah mengikuti talenta,saya sangat excited karena menambah wawasan dan bisa belajar mengenai PPN dan ingin terus belajar lagi.
Sangat bagus dengan mengadakan workshop terkait informasi terbaru sehingga para peserta bisa lebih mengerti atas perubahan tersebut.. Keep going Taalenta!
sangat bagus lebih sering bahas cara pemakaian aplikasi bidang finance seperti coretax dan sap accurate
1:43
Apa Itu PPN Non-Kumulatif dan Kenapa Pajak Berlapis Tidak Jadi Pajak Berganda
1:13
Apa Itu Gross Up PPh 21 dan Kenapa DPP-nya Lebih Besar dari Gaji
1:13
Apa Itu XML di Coretax dan Kenapa Menggantikan CSV
1:22
Apa Bedanya Pajak Badan Usaha di Atas dan di Bawah Omzet Rp4,8 Miliar
0:46
Apa Itu Impersonate di Coretax dan Kenapa Harus Login dari Akun Pribadi
1:28
Apa Bedanya Rekrut Karyawan dan Outsourcing dari Sisi Pajak dan Beban Perusahaan
Skema Replace Coretax: Cara Baru Membetulkan SPT Sejak 1 Oktober 202624 Okt 2026
Pungutan PPh 22 Marketplace Dijadwalkan Kembali 1 November, Ini yang Perlu Disiapkan Penjual23 Okt 2026
PPh Final Tidak Dihitung Ulang: Efeknya pada Biaya dan Pembukuan Usaha22 Okt 2026
NPWP Dinonaktifkan atau Dihapus? Beda Syarat, Lama Proses, dan Risiko Diperiksa6 Okt 2026