Login / Daftar ID | EN
Pungutan PPh 22 Marketplace Dijadwalkan Kembali 1 November, Ini yang Perlu Disiapkan Penjual
Foto: Pexels
Pajak Bisnis

Pungutan PPh 22 Marketplace Dijadwalkan Kembali 1 November, Ini yang Perlu Disiapkan Penjual

Pungutan PPh Pasal 22 di marketplace sempat berjalan, berhenti, lalu dijadwalkan mulai lagi pada 1 November 2026. Bagi penjual, yang bergeser bukan hanya tanggal. Ada pajak yang sudah telanjur dipungut dan menunggu dikembalikan, dan ada dokumen yang tetap harus siap sebelum pungutan kembali berjalan.

Lini masa singkat

  • 14 Juli 2025: PMK 37 Tahun 2025 diundangkan sebagai dasar pemungutan oleh marketplace.
  • 1 Juli 2026: DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut.
  • 1 Agustus 2026: jadwal awal pemungutan.
  • 5 Agustus 2026: Pengumuman DJP PENG-46/PJ.09/2026 menunda berlakunya ketentuan sampai 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan mulai 1 November 2026. Keputusan penunjukan yang lama dibatalkan dan akan ada penunjukan ulang.
  • 18 September 2026: Dirjen Pajak menyatakan pemungutan berlaku 1 November sesuai kesiapan para platform. Belum ada instruksi baru dari Menteri Keuangan, jadi pelaksanaan masih mengacu pada PENG-46.

Per 23 Oktober 2026, sumber resmi yang kami buka belum memuat pengumuman penunjukan ulang. Cek halaman pengumuman DJP dan pusat bantuan marketplace Anda sebelum mengandalkan tanggal ini.

Yang tidak berubah

DJP menegaskan penundaan tidak mengubah substansi kebijakan. Tarifnya tetap 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Transaksi Rp1.000.000 berarti pungutan Rp5.000. Pajak terutang saat pembayaran dari pembeli diterima marketplace, bukan saat dana dicairkan ke penjual.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas PPh 22 Marketplace untuk Seller Online: Hitung, Kreditkan, Rekonsiliasi di Coretax.

Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi PP 55/2022 jo. PP 20/2026 dan peredarannya sampai Rp500 juta dalam tahun berjalan menyerahkan surat pernyataan bermeterai. Satu surat untuk satu NPWP atau NIK berlaku untuk semua akun dan semua marketplace. Kalau peredaran melewati Rp500 juta, surat pernyataan baru wajib diserahkan paling lambat akhir bulan saat ambang itu terlampaui. Cara menyerahkannya mengikuti kebijakan masing-masing marketplace.

Tiga hal yang layak diperiksa sebelum 1 November

1. Pungutan yang sempat terjadi di Agustus. Menurut DDTC News, keempat marketplace berhenti memungut mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Pajak yang sudah dipungut wajib dikembalikan kepada penjual. PENG-46 tidak menyebut batas waktu pengembalian, dan pengembalian menunggu informasi resmi DJP kepada marketplace. Simpan rincian nilai yang dipotong per pesanan supaya angkanya bisa dicocokkan saat uangnya kembali.

2. Status surat pernyataan Anda. Karena penunjukan lama dibatalkan, wajar bertanya apakah surat yang pernah diserahkan masih dipakai setelah penunjukan ulang. Sumber yang kami buka tidak menjawab hal ini. Tanyakan langsung lewat pusat bantuan marketplace, jangan menganggapnya otomatis berlaku.

3. Peredaran kumulatif lintas toko. Karena satu surat berlaku untuk semua akun dan marketplace, ambang Rp500 juta dibaca dari gabungan penjualan Anda, bukan per toko. Jumlahkan peredaran dari seluruh akun sejak Januari agar Anda tahu bulan berapa ambang terlampaui dan kapan surat baru jatuh tempo.

Cara pungutan ini diperhitungkan

Pungutan bukan pajak tambahan. Penjual yang membayar PPh final, termasuk orang pribadi sesuai PP 20/2026, dapat mengurangkan pungutan dari PPh final yang terutang. Penjual dengan tarif umum memperhitungkannya sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh. Dokumen tagihan elektronik dari marketplace menjadi bukti pemungutan, jadi arsipkan tiap bulan, bukan menjelang lapor SPT.

Sumber

  • Direktorat Jenderal Pajak, Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (5 Agustus 2026), pajak.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak, FAQ "Apa yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025?", pajak.go.id/en/node/120044
  • ANTARA News, "Dirjen Pajak sebut pemungutan PPh marketplace berlaku 1 November" (18 September 2026), antaranews.com
  • DDTC News, "Implementasi Ditunda, DJP Akan Tunjuk Ulang Marketplace Pemungut Pajak" (8 Agustus 2026), news.ddtc.co.id
  • DDTC News, "DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Berlaku 1 November" (18 September 2026), news.ddtc.co.id