Login / Daftar
Omzet Usaha di Atas Rp4,8 M, Kapan Wajib Pembukuan? 1:13
0:00
1:13

Omzet Usaha di Atas Rp4,8 M, Kapan Wajib Pembukuan?

Ikhwan Catur Rahmawan, S.M, MBA, CPS Managing Partner Logitax · Pengalaman 9+ Tahun di DJP 28 Batch 8 Kelas Accounting and Tax, Business Management, Business Law, Public Speaking
Untuk wajib pajak orang pribadi yang punya usaha, besar kecilnya omzet menentukan cara menghitung pajaknya. Bila peredaran usaha dalam setahun sudah melewati Rp4,8 miliar, statusnya wajib menyelenggarakan pembukuan yang rapi: laba rugi, neraca, arus kas, sampai penyusutan. Dari pembukuan itu, laba usaha dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, lalu dikenai tarif yang bersifat progresif, semakin besar penghasilan kena pajaknya semakin tinggi tarifnya. Memahami batas omzet ini penting agar tidak salah memilih skema penghitungan pajak. Expert: Ikhwan Catur Rahmawan. Materi ini bagian dari kelas "Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/spc/ #PajakOrangPribadi #Pembukuan #PajakUsaha #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Kalau omset di atas 4,8, maka sudah wajib melakukan pembukuan. Pembukuan itu berarti bikin apa? Bikin laba rugi, bikin neraca, bikin arus kas, dan ada penyusutan gitu ya. Nah, bikin pembukuan yang rapilah sesuai t akuntansi sesuai sak ini. Nah, cara ngitung bacamnya gimana kalau pakai pembukuan? Kalau pakai pembukuan ya tinggal lihat laba ruginya saja. Labanya ya peredaran usaha dikurangi biaya kan jadi laba gitu ya. Laba dikurangi PTKP. PTKP ini kan tergantung orang pribadi masing-masing dia tanggungannya berapa gitu kan. Baru dikalikan dengan pasal ini kalau pakai pembukuan. Pasal 17 ini progresif ya, 5%, 15%, 25, 30, 35. Nah, ini [musik]