Selama hampir dua tahun, membetulkan SPT di Coretax punya satu jebakan yang sering membuat wajib pajak kaget: sistem menagih selisih yang sebenarnya tidak pernah terutang. Sejak 1 Oktober 2026 cara hitungnya berubah. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-12/PJ/2026, ditetapkan 28 September 2026, mengubah PER-11/PJ/2025 dan mengganti skema delta dengan skema replace.
Apa bedanya delta dan replace
Pada skema delta, SPT pembetulan hanya melaporkan selisih kurang atau lebih bayar terhadap SPT sebelumnya. SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri-sendiri.
Pada skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar hak dan kewajiban pajak Anda (Pasal 129A). Coretax lalu menghitung sendiri kurang atau lebih bayarnya dengan calculation rule, memakai dua komponen: seluruh pembayaran pajak untuk masa atau tahun pajak itu, dan seluruh kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan, yaitu SKPLB atau SKPPKP.
Cakupannya luas: SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Masalah "kurang bayar semu"
Ilustrasi sederhana: SPT Masa PPN semula lebih bayar Rp200 juta, lalu dibetulkan menjadi lebih bayar Rp100 juta. Dengan delta, penurunan Rp100 juta bisa terbaca seolah kurang bayar. Dengan replace, posisinya tetap lebih bayar Rp100 juta; yang berkurang hanya hak kompensasinya. Angka ini hanya contoh penyederhanaan untuk menjelaskan logikanya, bukan contoh resmi dari lampiran peraturan.
Yang ikut berubah
- Permohonan restitusi yang sedang berjalan. Pasal 129A mengatur bahwa permohonan atas SPT lama tidak ditindaklanjuti dalam kondisi tertentu, misalnya pengembalian pendahuluan yang keputusannya belum terbit atau pemeriksaan yang belum dimulai. Informasi penghentiannya muncul di Coretax.
- Pilihan restitusi atau kompensasi bisa diubah lewat pembetulan, selama proses sebelumnya belum melewati batas Pasal 129A.
- Angsuran atau penundaan PPh Pasal 29. Menurut ringkasan IKPI atas Pasal 129B, surat keputusan persetujuan yang sudah ada tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Siapkan arus kas sebelum membetulkan.
- Saldo kompensasi. Pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dan PPN memperbarui tabel kompensasi otomatis. Selisihnya bisa positif atau negatif, dan diperhitungkan pada SPT Masa normal pertama berikutnya, jadi jangan menunda penyampaiannya.
Aturan peralihan: cek tanggal dulu
Ketentuan baru berlaku untuk SPT pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026, atas masa, bagian tahun, atau tahun pajak sejak 2025. Pembetulan yang masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap memakai PER-11/PJ/2025. Pembetulan untuk periode 2024 ke bawah mengikuti ketentuan peralihan sistem lama masing-masing.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026.
Sebelum menekan tombol pembetulan
- Pastikan masa atau tahun pajak dan tanggal penyampaian, karena itu menentukan aturan yang dipakai.
- Cocokkan pajak terutang, pembayaran yang sudah dilakukan, pengembalian yang diterima, dan saldo kompensasi.
- Telusuri riwayatnya di menu Ledger: pembayaran terlihat pada jenis rekam Cash Payment, pengembalian pada catatan SKP atau Preliminary Return.
- Cek apakah ada permohonan restitusi atau SK angsuran yang akan terdampak.
- Jika data Coretax berbeda dengan catatan Anda, telusuri transaksinya dulu dan tanyakan ke KPP bila perlu.
Catatan kejujuran: ringkasan ini bersandar pada penjelasan resmi DJP dan ringkasan IKPI serta konsultan pajak. Contoh hitungan resmi ada di lampiran PER-12/PJ/2026, dan kasus yang rumit sebaiknya dikonfirmasi ke KPP atau konsultan pajak. Alur pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di Coretax dibahas langkah demi langkah di kelas Paham CoreTax.
Sumber
- Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026), Direktorat Jenderal Pajak
- Mulai 1 Oktober, PER-12/PJ/2026 Ubah Ketentuan Pembetulan SPT di Coretax, IKPI
- PER-12/PJ/2026: Pembetulan SPT Coretax dan Kompensasi PPN, Agus Pajak
- Skema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPT, Pajak Online