Usaha sudah tutup, Anda pensiun, atau penghasilan berhenti. Yang pertama kepikiran biasanya: hapus saja NPWP-nya. Padahal bagi orang pribadi yang masih tinggal di Indonesia, pintu itu hampir selalu tertutup. Yang terbuka adalah status nonaktif. Dua jalur ini beda jauh soal syarat, lama proses, dan risiko diperiksa.
Istilah "NE" sudah diganti
Sejak PMK 81/2024, aturan yang menjadi dasar Coretax, status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) berganti nama menjadi Wajib Pajak Nonaktif. Definisinya: Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Jadi NPWP nonaktif itu ditidurkan, bukan dibuang.
Penghapusan: daftarnya pendek dan tertutup
Menurut Pasal 28 ayat (2) PMK 81/2024, NPWP orang pribadi hanya dihapus kalau Wajib Pajak:
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos.
- meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
- punya lebih dari satu NPWP.
Untuk badan (Pasal 46 ayat (2)), alasannya: dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha, bentuk usaha tetap berhenti beroperasi di Indonesia, atau punya lebih dari satu NPWP.
Berhenti usaha, pensiun, dan penghasilan di bawah PTKP tidak ada di daftar itu.
Penghapusan atas permohonan diputus berdasarkan hasil Pemeriksaan (Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3)). Syarat tambahannya juga ketat (Pasal 31 dan 49): tidak punya utang pajak, tidak sedang diperiksa atau disidik, dan tidak sedang menempuh keberatan, banding, atau upaya hukum lain. Keputusannya paling lama 6 bulan untuk orang pribadi dan 12 bulan untuk badan. Kalau tenggat itu lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan surat penghapusan wajib terbit paling lama 1 bulan sesudahnya.
Status nonaktif: siapa yang bisa
Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, dirinci lagi di Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, membuka status ini untuk orang pribadi yang:
- menghentikan usaha atau pekerjaan bebasnya;
- tidak berusaha dan belum atau tidak berpenghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP;
- berstatus WNI penduduk dan berniat menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi syaratnya;
- berstatus WNI penduduk, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; atau
- sebagai istri sudah ber-NPWP, lalu memilih menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.
Badan yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bisa dinonaktifkan selama penghapusan NPWP-nya masih berproses atau belum dilakukan.
Bandingkan sekilas
| Nonaktif | Penghapusan | |
|---|---|---|
| Dasar | PMK 81/2024 Pasal 25 dan 45, PER-7/PJ/2025 Pasal 34 sampai 43 | PMK 81/2024 Pasal 28 sampai 31 dan 46 sampai 49, PER-7/PJ/2025 Pasal 44 |
| Cara KPP menguji | penelitian | Pemeriksaan |
| Batas keputusan | 5 hari kerja | 6 bulan (orang pribadi), 12 bulan (badan) |
| Syarat tambahan | memenuhi satu kriteria dan melampirkan bukti | tanpa utang pajak, tidak sedang diperiksa atau berperkara |
| Jalan kembali | bisa diaktifkan lagi | tidak diatur |
Apa yang membuat status itu aktif lagi
Begitu Anda tidak lagi memenuhi kriterianya, status nonaktif bisa diaktifkan kembali, atas permohonan Anda atau secara jabatan. Pasal 43 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut pemicu jabatannya: Anda menyampaikan SPT, membayar pajak, menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lagi, mengajukan layanan yang mengubah status, atau melaksanakan hak dan kewajiban pajak lain. SPT dan setoran untuk masa sebelum penetapan nonaktif dikecualikan. Jadi satu setoran baru pun bisa membangunkannya.
Dua ketentuan lain di sekitar status ini:
- Kalau Anda Pengusaha Kena Pajak, status nonaktif bisa menjadi dasar KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan lewat penelitian administrasi (PMK 81/2024 Pasal 69 ayat (3)).
- DJP juga bisa menonaktifkan secara jabatan. Syaratnya berlaku bersamaan: lima tahun berturut-turut tanpa SPT, tanpa dipotong pihak lain, dan tanpa membayar pajak, ditambah tidak punya tunggakan, tidak sedang diperiksa, dan tidak menerima fasilitas pajak (PER-7/PJ/2025 Pasal 38 ayat (2)).
Cara mengajukannya di Coretax
- Masuk ke akun Coretax, buka Portal Saya, lalu Perubahan Status, lalu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi formulir dan unggah dokumen yang membuktikan kriteria Anda.
- Centang pernyataan, klik Kirim, lalu pantau di Portal Saya, menu Kasus Saya.
Menurut laman Coretaxpedia DJP, Wajib Pajak nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ia ditetapkan nonaktif. Perhatikan kata "sejak": tahun-tahun sebelum penetapan tidak ikut dibebaskan. Satu catatan lagi, orang pribadi yang penghasilan netonya setahun tidak melebihi PTKP sudah dikecualikan dari SPT Tahunan PPh orang pribadi oleh Pasal 112 PER-11/PJ/2025, dengan atau tanpa status nonaktif.
Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya di sini.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, JDIH BPK, status Berlaku.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025: petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP, PKP, dan objek PBB, JDIH Kementerian Keuangan, berlaku 21 Mei 2025.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai, JDIH Kementerian Keuangan, berlaku 22 Mei 2025.
- Coretaxpedia DJP: Pengajuan status nonaktif, Direktorat Jenderal Pajak, diperbarui 17 September 2025.