Login / Daftar
Kenapa Cadangan Piutang Tak Tertagih Tidak Bisa Jadi Biaya Pajak? 0:59
0:00
0:59

Kenapa Cadangan Piutang Tak Tertagih Tidak Bisa Jadi Biaya Pajak?

Lili Fajri Dailimi Certified Tax Consultant / Tax Specialist / Tax Compliance / Tax Audit / Account 5 Batch 5 Kelas
Di akuntansi, perusahaan boleh membentuk cadangan atau penyisihan untuk mengantisipasi kerugian di masa depan, misalnya allowance untuk piutang yang berpotensi tak tertagih. Di pajak, pembentukan dan pemupukan dana cadangan itu masuk kategori non deductible expense, sehingga harus dikoreksi ketika laporan komersial disesuaikan menjadi laporan fiskal. Alasannya soal realisasi. Pajak hanya mengakui biaya yang benar-benar sudah terjadi, sementara cadangan sifatnya masih perkiraan untuk memitigasi kerugian yang belum terjadi. Selama kerugian itu belum terealisasi, angkanya tidak diakui sebagai pengurang penghasilan, sekalipun secara standar akuntansi keuangan pembukuannya sah. Pengecualiannya terbatas dan disebut langsung di aturan, antara lain cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Perusahaan dagang atau jasa pada umumnya tidak masuk daftar itu, jadi cadangannya tetap harus dikoreksi. Expert: Lili Fajri Dailimi Materi ini bagian dari kelas "Mahir PPh Badan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/spb/ #PPhBadan #KoreksiFiskal #NonDeductibleExpense #PajakBadan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

pembentukan ataupun pemupukan dana cadangan ya ataupun allowance ataupun profesi ya kalau di accounting. Nah, ini memang juga tidak diperbolehkan. Kenapa? Karena pada esensinya pajak ini dia menganut sistem cash basis ya ataupun dia ee apa ee menggunakan eh aktual basis ya. Jadi memang dia berdasarkan nyata-nyata yang sudah terealisasi. Sementara untuk cadangan ini kan sifatnya dia masih akr ya, masih dia untuk memitigasi ketika terjadi kerugian misalkan ya, ketika misalkan kita ada piutang lagi kita bikin provinsi, kita cadangkan, kita bikin allowance. Nah, padahal itu sebetulnya kerugiannya belum terjadi ya. Nah, di pajak itu tidak diakui karena dia e menganut asas eh cash basis gitu kan yang memang harus benar-benar terjadi gitu. harus yang sudah rel, harus yang sudah terealisasi. [musik]