Login / Daftar
Kenapa Perusahaan Tambang Wajib Setor Dana Jaminan Dulu? 1:14
0:00
1:14

Kenapa Perusahaan Tambang Wajib Setor Dana Jaminan Dulu?

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Sebelum lahan benar-benar dipulihkan, perusahaan tambang sudah diwajibkan menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Tujuannya sederhana: memastikan pemulihan lingkungan tetap bisa dijalankan, bahkan jika di kemudian hari perusahaan berhenti beroperasi atau kehabisan biaya. Kalau pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan reklamasi memakai dana jaminan tersebut. Karena itu dana jaminan bukan formalitas, melainkan pengaman agar bekas tambang tidak ditinggalkan begitu saja, dan ada mekanisme sanksi bagi yang mengabaikannya. Expert: Emmanuel A. W. Adi. Materi ini bagian dari kelas "Pengelolaan Lingkungan di Daerah Pertambangan" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/plt/ #PengelolaanLingkungan #Reklamasi #DanaJaminan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

disebutkan pemegang IUP atau IUP PK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan atau jaminan pasca tambang. Jadi enggak ada alasan nih kalau tambang sudah berjalan bangkrut tapi enggak bilang enggak punya biaya untuk pengolahan. Nah, makanya di awal tuh harus ada dana jaminan. Begitupun di PP 22 tahun 2021 untuk penyelenggaraan suatu kegiatan usaha ada namanya dana dana pemulihan eh dana dana apa ya? Dana cadangan pemulihan hidup. Nah, inilah dana-dana yang disiapkan bentuk pencegahan. disebutkan juga di poin duanya, menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan atau pasca tambang dengan dana jaminan tadi. Nah, ketentuan ketentuan poin 12 ini diberlakukan apabila pemegang IUP atau UPK tidak melaksanakan reklamasi. Jadi kalau posi perusahaan ini enggak menjalankan reklamasi, negara juga bisa menugaskan pihak ketiga. Nah, tapi logikanya kan enak banget nih perusahaan enggak ngelakuin apa-apa. Oleh karena ini ada mekanisme sanksi. Kalau perusahaan enggak ngelakuin itu reklamasi, pas tambang ada sanksi. [musik] Yeah.