Login / Daftar
Apa Bedanya PP 5/2021 dan PP 28/2025 untuk Persetujuan Lingkungan 1:24
0:00
1:24

Apa Bedanya PP 5/2021 dan PP 28/2025 untuk Persetujuan Lingkungan

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 sebagai aturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahannya menyentuh langsung cara Persetujuan Lingkungan diurus. Tiga yang paling terasa. Pertama, kewenangan penerbitan kembali ditentukan oleh lokasi kegiatan, tidak lagi banyak ditarik ke pusat. Kedua, satu dokumen Persetujuan Lingkungan cukup untuk semua KBLI dalam satu usaha, tidak lagi terpisah per KBLI seperti sebelumnya. Ketiga, penilaian teknis tertentu boleh berjalan bersamaan dengan penilaian Persetujuan Lingkungan, sehingga tidak harus menunggu Persetujuan Teknis terbit lebih dulu. Emmanuel membandingkan delapan aspeknya satu per satu, dari kewenangan penerbitan sampai aturan transisinya. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Lingkungan PP 28/2025" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/plp/ #PersetujuanLingkungan #PP28Tahun2025 #PerizinanBerusaha #AMDAL #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

bahwa ee sebelumnya banyak kewenangan PP5 itu diambil ke pusat yang terdiri dari dari daerah diambil menjadi kewenangan pusat. Misalkan contoh pertambangan yang tadinya bisa dapat diterbitkan DPMPTSP daerah tetapi menjadi kewenangan kementerian SDM. Nah, pas PP 28 diubah menjadi kewenangan berpindah berbasis ke lokasi kembali seperti awal lagi. Nah, itu aconnya juga lebih teknis di Permen LH 22 tahun 2025. Yang kedua perbedaannya dia lebih terintegrasi dalam perjanjian berusaha karena akan lebih eksplisit dan penambahan PBMKU KBL juga bertambah dan juga perbedaannya ini satu pintu untuk multibli yang sebelumnya di sistem sering error terkait multi KBLI yang lebih dari satu dalam satu ee lokasi searang ini bisa diakomodir dan juga lebih eksplisit terkait kebas waktu dan perbadan selanjutnya menjadi menarik bahwa sebelumnya contohnya AMDAL itu tidak bisa terbit kalau belum ada pertek. Tapi pas PP 28 tahun 2025 AMDAL itu dapat diterbitkan terlebih dahulu paralel sambil menunggu pertek terbit. Nah, itu menjadi salah satu yang menarik di PP 28 dan juga ada skema risiko yang telah diselaraskan dengan PBBR-nya dan juga ada pengecualian tertentu sampai transisi bertahapnya. Nah, sebenarnya mungkin saya dapat [musik]