Login / Daftar
Apa Itu PBG Kolektif dan Kapan Perumahan Bisa Pakai Satu PBG 1:35
0:00
1:35

Apa Itu PBG Kolektif dan Kapan Perumahan Bisa Pakai Satu PBG

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Pengembang yang membangun banyak rumah dalam satu kawasan tidak perlu mengurus PBG satu per satu. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menyediakan jalur PBG kolektif, dan syaratnya spesifik. Kumpulan bangunan gedung yang dibangun dalam satu kawasan wajib menggunakan penyedia jasa. Kumpulan bangunan itu harus dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama pada saat PBG diajukan. Dan yang paling menentukan: bangunan-bangunan itu harus memiliki rencana teknis yang sama. Kalau ketiganya terpenuhi, yang terbit adalah PBG kolektif. Konsekuensinya di lapangan, satu PBG kolektif hanya menaungi rumah dengan ukuran dan rencana teknis yang sama. Perumahan dengan beberapa kluster berbeda biasanya dipecah per kluster, bukan disatukan atas nama satu permohonan. Dalam pendaftaran konsultasi PBG kolektif, dokumen rencana teknis wajib dilengkapi dokumen masterplan kawasan beserta gambar detailnya. Pemeriksaan dokumen rencana teknis dan masterplan kawasan itu dilakukan oleh TPA, jadi konsultasinya langsung ke tim penilai ahli. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #PBGKolektif #PBG #Perumahan #PerizinanBangunan #BangunanGedung #Taalenta