Login / Daftar
Apa Saja Sanksi Pidana dalam UU Bangunan Gedung 1:22
0:00
1:22

Apa Saja Sanksi Pidana dalam UU Bangunan Gedung

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Sanksi dalam penyelenggaraan bangunan gedung tidak berhenti di ranah administratif. Ada lapis kedua yang jarang dibaca pemilik bangunan: sanksi pidana. Dasarnya Pasal 24 angka 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Yang dijerat bukan sekadar ketiadaan izin, melainkan pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga bangunannya tidak memenuhi standar teknis, lalu menimbulkan akibat pada orang lain. Jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung. Contohnya sederhana dan sangat mungkin terjadi: genteng yang jatuh menimpa kendaraan orang lain. Jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sampai menimbulkan cacat seumur hidup, ancamannya naik menjadi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung. Di sinilah letak alasan kenapa PBG dan SLF bukan urusan administrasi belaka. Keduanya adalah bukti bahwa standar teknis bangunan sudah diperiksa, dan pemeriksaan itulah yang menjadi pembeda ketika sesuatu terjadi di lapangan. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #SanksiPidana #BangunanGedung #PBG #SLF #HukumKonstruksi #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

cukup rumit ketika kita bicara sanksi pidana. Nah, sanksi pidana ini saya mengutip di Undang-Undang 6 tahun 2023 di saya ringkas. Yang pertama ee menjadi perhatian apabila jika pemilik bangunan gedung dan atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam PBG ini tidak ee bangunan gedungnya tidak memenuhi ketentuan, berarti bangunan gedung tidak memiliki standar teknis. yang sebagaimana dibahas sebelumnya maka berpotensi si pemilik terkena pidana maksimal 3 tahun dan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Nah, apabila ada syarat jika mengikmatkan kerugian harta benda orang lain misalkan ee bangunan tersebut ee karena sesuai tiba-tiba gentengnya jatuh kena mobil. lah itu kan harta benda itu bisa dikenangan pasal ini. Lalu juga apa ada yang kedua, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain, maka si pemilik dapat dipidana maksimal 4 tahun dan dendap e maksimal 15% dari bangunan gedung. Jika ada ee dibuktikan visum adalah ee sesuai terluka akibat tidak ee sesuai ketentuan itu bangunan dan yang [musik]