Login / Daftar
Apa Bedanya Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Menurut Aturan BPN 1:32
0:00
1:32

Apa Bedanya Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Menurut Aturan BPN

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 membagi kasus pertanahan menjadi tiga jenis, dan pembedanya bukan seberapa rumit perkaranya melainkan seberapa luas dampaknya. Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Perdebatannya berhenti di antara para pihak saja, tanpa melibatkan pihak ketiga. Konflik pertanahan adalah perselisihan tanah yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Bisa karena kasusnya disorot media, bisa juga karena objeknya tanah adat sehingga menyentuh kelompok yang lebih besar. Perkara pertanahan adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya ditempuh melalui lembaga peradilan. Membedakan ketiganya bukan urusan istilah. Ia menentukan ke mana berkas Anda dibawa dan siapa yang berwenang menanganinya. Expert: Aditya Sewanggara Materi ini bagian dari kelas "Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppr/ #SengketaPertanahan #KonflikPertanahan #HukumPertanahan #BPN #Taalenta