Login / Daftar
Sengketa Tanah Ulayat: Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat Tidak Sama 1:29
0:00
1:29

Sengketa Tanah Ulayat: Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat Tidak Sama

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Tanah ulayat adalah tanah yang diklaim sebagai tanah milik masyarakat hukum adat. Persoalannya sering muncul lebih awal dari sengketanya sendiri: apakah kelompok itu memang masyarakat hukum adat, bagaimana bentuknya, bagaimana pengesahannya, bagaimana legalitasnya, dan sampai batas mana penguasaan atas tanah ulayat itu diakui. Masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua hal yang berbeda. Sebuah komunitas bisa saja punya adat dan menguasai tanah adat, tetapi tidak pernah menyatakan diri dan diakui sebagai masyarakat hukum adat. Ketika komunitas itu merasa tanahnya tidak bisa dimiliki siapa pun, kenyataan di lapangan bisa sudah berbeda: tanah tersebut ternyata sudah dijual orang lain kepada pihak ketiga. Karena itu kasus tanah ulayat perlu dibaca dari sisi historisnya lebih dulu, bukan dari klaim yang berjalan hari ini. Expert: Aditya Sewanggara Materi ini bagian dari kelas "Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppr/ #TanahUlayat #MasyarakatHukumAdat #SengketaPertanahan #HukumPertanahan #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Nah, kemudian yang selanjutnya adalah sengketa tanah Hulayat. Nah, tanah Hulayat itu apa? Nah, tanah layat itu adalah tanah yang memang diklaim merupakan ee tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Nah, ini menarik Bapak dan Ibu. Ada beberapa kajian yang sudah pernah kami lakukan terkait dengan persengket tata wilayat ini sendiri ya. bahwa ini menjadi persoalan apakah memang suatu masyarakat itu dapat dikatakan masyarakat adat itu bagaimana bentuknya, bagaimana pengesahannya, bagaimana legalitasnya dan kemudian sampai batasan mana masyarakat hukum adat itu memiliki tanah layat. Nah, ini yang terkadang masyarakat adat itu juga belum memahami secara komprehensif. Ada yang mengatakan ada ya ada persepsi di orang-orang awam masyarakat adat biasanya ya karena di sana ee mereka mengasumsikan bahwa mereka adalah masyarakat adat tetapi tidak mendeklarkan bahwa mereka ini adalah masyarakat hukum adat. Itu beda ya. Antara masyarakat adat dengan masyarakat hukum adat itu adalah dua hal yang berbeda. Mereka adalah ada adat di suatu masyarakat. Nah, kemudian dia memiliki tanah di mana tanah itu adalah tanah adat. Tetapi mereka bukan masyarakat hukum adat. Akhirnya mereka memiliki ee apa? Mereka memiliki kuasa bahwa oh ini tanah adat kami tidak bisa dimiliki. Sedangkan sebetulnya tanah itu sudah dijual oleh orang lain kepada pihak ketiga. [musik]