Login / Daftar
Sengketa Tanah Ulayat: Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat Tidak Sama 1:29
0:00
1:29

Sengketa Tanah Ulayat: Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat Tidak Sama

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Tanah ulayat adalah tanah yang diklaim sebagai tanah milik masyarakat hukum adat. Persoalannya sering muncul lebih awal dari sengketanya sendiri: apakah kelompok itu memang masyarakat hukum adat, bagaimana bentuknya, bagaimana pengesahannya, bagaimana legalitasnya, dan sampai batas mana penguasaan atas tanah ulayat itu diakui. Masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua hal yang berbeda. Sebuah komunitas bisa saja punya adat dan menguasai tanah adat, tetapi tidak pernah menyatakan diri dan diakui sebagai masyarakat hukum adat. Ketika komunitas itu merasa tanahnya tidak bisa dimiliki siapa pun, kenyataan di lapangan bisa sudah berbeda: tanah tersebut ternyata sudah dijual orang lain kepada pihak ketiga. Karena itu kasus tanah ulayat perlu dibaca dari sisi historisnya lebih dulu, bukan dari klaim yang berjalan hari ini. Expert: Aditya Sewanggara Materi ini bagian dari kelas "Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppr/ #TanahUlayat #MasyarakatHukumAdat #SengketaPertanahan #HukumPertanahan #Taalenta