Login / Daftar
Pengurangan Limbah B3 Tidak Butuh Izin, Tapi Wajib Lapor Tiap 6 Bulan 1:05
0:00
1:05

Pengurangan Limbah B3 Tidak Butuh Izin, Tapi Wajib Lapor Tiap 6 Bulan

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3. Bedanya dengan tahap pengelolaan yang lain, pengurangan tidak memerlukan perizinan. Kewajibannya cuma satu, yaitu menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaannya secara berkala, paling sedikit satu kali dalam enam bulan sejak pengurangan dilakukan. Ada tiga cara pengurangan yang diakui. Substitusi bahan, yaitu mengganti bahan baku atau bahan penolong yang mengandung B3 dengan bahan yang tidak mengandung B3. Modifikasi proses, yaitu memilih dan menerapkan proses produksi yang lebih efisien sehingga limbah yang terbentuk lebih sedikit. Dan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi. Contoh yang dipakai di kelas: satu alat dimodifikasi sehingga jadwal overhaul-nya berubah dari sekali setahun menjadi sekali dua tahun. Oli bekas yang terbuang otomatis berkurang. Langkah seperti ini juga bisa diajukan sebagai inovasi dalam penilaian PROPER. Dasar hukumnya Pasal 283 ayat (1) dan Pasal 284 PP 22 Tahun 2021. Expert: Aditya Sewanggara. Materi ini bagian dari kelas "Perizinan Pengolahan limbah B3" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/plb/ #LimbahB3 #PenguranganLimbahB3 #PROPER #LingkunganHidup #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

tadi yang sudah saya sampaikan ini bisa diklaimkan sebagai inovasi dalam proper hijau untuk menjadi proper ee mendapatkan kredit nilai proper hijau. Dan ini sudah banyak ee saya ee kami lakukan di dalam beberapa perusahaan yang pernah datang ke saya ataupun ke tim kami bagaimana cara agar bisa mendapatkan proper hijau atau naik proper lah tingkatan proper ya dengan cara melakukan inovasi terhadap pengolaan limbah B3-nya. Nah, menariknya pengurangan imbah B3 itu tidak memerlukan perizinan. Jadi, hanya sebatas melakukan laporan secara tertulis kepada menteri mengenai pelaksanaan pengurangan limbah B3 secara berkala paling sedikit satu kali dalam 6 bulan sejak pengurangan limbah B3 itu dilakukan. Nah, ini kalau misalnya Bapak dan Ibu bisa mengupayakan atau mengoptimalkan mengutamakan limbah pengurangan limbah B3 maka akan sangat membantu sekali. [musik] Yeah.