Login / Daftar
Enam Aspek yang Diperiksa dalam Audit Hukum Perusahaan 1:16
0:00
1:16

Enam Aspek yang Diperiksa dalam Audit Hukum Perusahaan

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Ruang lingkup audit hukum dipetakan jadi enam aspek: korporasi, perizinan, ketenagakerjaan, aset yang dimiliki, perjanjian dengan pihak ketiga, dan sengketa atau perkara. Enam ini yang jadi kerangka kerja auditor sejak awal penugasan. Aspek korporasi biasanya diperiksa lebih dulu. Yang dilihat antara lain kesesuaian pendirian perusahaan dan jangka waktunya, kelengkapan legalitas dan prosedur administrasinya dibandingkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, struktur permodalan terhadap modal dasar, keberadaan direksi, sampai bentuk badan usahanya. Yang terakhir kelihatan sepele tapi sering keliru: dokumen menyebut CV sementara bentuk sebenarnya PT, atau sebaliknya. Memetakan keenam aspek ini di awal memudahkan langkah berikutnya, karena tiap aspek nanti dinilai dan dikategorikan sendiri sebelum ditarik jadi kesimpulan audit hukum. Expert: Aditya Sewanggara. Materi ini bagian dari kelas "Persiapan Sebagai Subjek Audit" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim atau perusahaan: https://taalenta.id/aud/ #AuditHukum #LegalAudit #RuangLingkupAudit #UUPT #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Jadi kita perlu memperhatikan enam aspek di mana korporasi perizinan, ketenagakerjaan, aset-asetnya seperti apa, dan kemudian perjanjian dengan pihak ketiganya seperti apa. Nah, dan yang terakhir adalah sengketa atau perkara. Nah, ini menjadi hal yang sangat penting adalah karena pertama kita harus memperhatikan, kita harus melihat apakah perusahaan audity itu sudah sesuai dengan aspek korporasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh Bapak dan Ibu, ada beberapa perusahaan kita perlu perhatikan apakah pendirian perusahaannya sudah sesuai, tanggal, jangka waktu, kemudian apakah sudah ee secara legalitas prosedur prosedural administrasinya sudah lengkap. Nah, ini perlu kita lihat, kita bandingkan dengan Undang-Undang PT. Nah, kemudian kita juga bisa lihat terkait dengan struktur permodalannya apakah memang sudah sesuai terkait dengan modal dasar dan lain sebagainya. Nah, kita juga bisa lihat apakah direksinya sudah ada. Kemudian bentuk perusahaan ini apa? Apakah misalnya ini PT, CV atau apa? Jangan sampai kita tercampur-campur. Yang seharusnya terjadi pemisahan ee terjadi misalnya ini adalah CV tapi ternyata ini adalah bentuknya PT. Begitu juga sebaliknya. Yeah. [musik]