Login / Daftar
Sudah Ada Gugatan atau Tanah Sudah Dibeli Orang Lain? Pembatalan Sertifikat Bisa Tertutup 1:24
0:00
1:24

Sudah Ada Gugatan atau Tanah Sudah Dibeli Orang Lain? Pembatalan Sertifikat Bisa Tertutup

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Pembatalan produk hukum pertanahan, termasuk sertifikat, dapat dilakukan karena dua hal: adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, atau sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Yang jarang diketahui adalah batasannya. Kalau atas objek tanah yang sedang disengketakan itu sudah ada gugatan atau sita, keputusan pembatalan tidak dapat ditindaklanjuti. Dan kalau haknya sudah beralih ke pihak ketiga yang tidak menjadi pihak dalam perkara serta memperolehnya dengan itikad baik, pembatalan tidak dapat dilakukan begitu saja. Pihak ketiga itu mendapat perlindungan hukum. Artinya jalan untuk membatalkan produk hukum yang cacat bisa tertutup oleh peristiwa yang terjadi di luar kendali pemohon, dan waktu ikut menentukan hasilnya. Expert: Aditya Sewanggara Materi ini bagian dari kelas "Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/ppr/ #PembatalanSertifikat #SertifikatTanah #SengketaPertanahan #HukumPertanahan #Taalenta