Login / Daftar
Apa Bedanya Konsultasi, Perencanaan, dan Pelaksanaan di Izin Usaha Jasa Pertambangan 1:31
0:00
1:31

Apa Bedanya Konsultasi, Perencanaan, dan Pelaksanaan di Izin Usaha Jasa Pertambangan

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 3 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
Kegiatan usaha jasa pertambangan dibagi menjadi tiga: konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan. Ketiganya sering dianggap satu paket, padahal izinnya saja sudah berbeda. Kegiatan konsultasi dan perencanaan baru boleh dijalankan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar atau izin. Kegiatan pelaksanaan baru boleh dijalankan setelah mendapatkan IUJP. Dasarnya Pasal 137 ayat (4) dan ayat (5) PP Nomor 39 Tahun 2025. Selebihnya, tiga jenis kegiatan ini berbeda di hampir setiap aspek operasional: FOKUS UTAMA. Konsultasi memberi saran teknis, analisis data, dan kajian strategis. Perencanaan menyusun desain teknis, pemodelan, dan cetak biru operasional. Pelaksanaan mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan dengan alat berat atau peralatan teknis. OUTPUT KERJA. Konsultasi menghasilkan laporan kajian, rekomendasi, atau dokumen studi kelayakan. Perencanaan menghasilkan dokumen desain (DED), rencana tambang, atau peta teknis. Pelaksanaan menghasilkan realisasi penambangan, pengangkutan, atau pembangunan infrastruktur. KEBUTUHAN ALAT. Konsultasi memakai perangkat lunak analisis dan instrumen survei spesifik. Perencanaan memakai perangkat lunak pemodelan tambang. Pelaksanaan memakai alat berat, alat bor, atau instalasi pengolahan. PERSONEL INTI. Konsultasi butuh tenaga ahli atau konsultan senior. Perencanaan butuh insinyur perencana dan estimator. Pelaksanaan butuh operator alat berat, mekanik, dan pengawas operasional. TANGGUNG JAWAB PJO juga bergeser: memastikan keakuratan data dan metodologi di konsultasi, keamanan desain dan kepatuhan standar teknis di perencanaan, lalu keselamatan kerja, lingkungan, dan target produksi fisik di pelaksanaan. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #IUJP #JasaPertambangan #HukumPertambangan #Minerba #PJO #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

IR laporan kajian rekomendasi atau dokumen studi kelayakan. Jenis kegiatan perencanaan itu dokumen desain DED, rencana tambang atau peta peta teknis Bapak Ibu ya untuk output-nya. Kemudian jenis kegiatan ee pelaksanaan itu realisasi, penambangan ee ada pengangkutan atau pembangunan infrastruktur. Kemudian kebutuhan alat itu perangkat lunak, analisis dan instrumen survei spesifik. Jenis kegiatan perencanaan itu ee lebih kepada perangkat lunak, permodelan tambang, permodelan tambang, ee mining software. Kalau di jenis kegiatan di pelaksanaan itu seperti alat berat, exkavator H truk, alat bor atau instalasi pengolahan. Personel inti kalau di jenis pegiatan itu tenaga ahli atau konsultan senior, spesialis ee geologi atau tambang. Lalu ee di kalau di perencanaan itu biasanya insinyur perencana, main planner ee dan estimator. Kalau di sana itu seperti ee biasa lebih kepada operator alat berat, mekanik, dan pengawasan operasional. Tanggung jawab PO-nya kalau dikonsultan ee konsultasi itu memastikan keakuratan data dan metodologi kajian. Kalau di kegiatan perencanaan itu memastikan keamanan desain dan kepatuhan terhadap standar teknis. Kalau di kegiatan pelaksanaan itu memastikan keselamatan kerja, lingkungan dan target produksi fisik ya, Bapak, Ibu. Nah, ini untuk jenis ee kegiatan kegiatan usaha jasa pertambangan. Jadi [musik]