Login / Daftar
Pemilik Tambang Dilarang Menyerahkan Pekerjaan ke Anak Perusahaannya Sendiri 1:11
0:00
1:11

Pemilik Tambang Dilarang Menyerahkan Pekerjaan ke Anak Perusahaannya Sendiri

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 3 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
Punya konsesi tambang dan punya perusahaan jasa di grup yang sama terdengar seperti efisiensi. Di sektor minerba, itu justru yang dilarang. Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri. Larangan ini ada di Pasal 126 UU Minerba. Artinya pekerjaan di konsesi sendiri tidak bisa otomatis diberikan ke perusahaan jasa milik grup sendiri. Pintu pengecualiannya sempit dan expert menyebut ketiganya: izin afiliasi dari Menteri baru dipertimbangkan kalau tidak ada perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut, tidak ada yang mampu mengerjakan pekerjaan itu, atau tidak ada yang berminat. Dua alasan pertama biasanya berpangkal pada klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #IUP #IUJP #HukumPertambangan #Afiliasi #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Foreign speech. Foreign speech. Foreign speech. Stand classification. [music]