Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam
Advokat & Konsultan
Andi Hassanuddin adalah praktisi hukum dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang litigasi, industrial relation, compliance, dan perizinan usaha. Saat ini ia menjabat sebagai Legal – IR Section Head di PT Belengkong Mineral Resources Group, dengan fokus pada penanganan sengketa hukum, hubungan industrial, serta dukungan hukum untuk proses perizinan dan kepatuhan regulasi di sektor pertambangan. Sebelumnya, ia pernah memegang posisi strategis di berbagai perusahaan nasional, termasuk sebagai HR Industrial Relation Department Head dan Legal & Fraud Management Section Head di PT BCA Multi Finance, serta Legal License Specialist di PT Lion Superindo. Keahliannya mencakup litigasi perdata dan hubungan industrial, pengelolaan risiko hukum, penyusunan kebijakan internal, serta koordinasi intensif dengan instansi pemerintah terkait perizinan dan ketenagakerjaan.
Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pembelajaran pada setiap pelatihan yang telah saya ikuti sangat tersetruktur dan penyampaian dari pemateri mudah untuk dipahami serta kelas cukup interaktif antara pemateri dengan audience di dalam kelas.
Pelayanan baik, tingkatkan konsistensi dan kejelasan informasi
Sudah sangat baik mungkin audio trainer bisa diperjelas
materinya oke, to the poin dan up to date sesuai dengan perkembangan hukum, ini sangat membantu saya sebagai praktisi hukum yang butuh memperbaharui pengetahuan hukuml
1:31
Apa Bedanya Konsultasi, Perencanaan, dan Pelaksanaan di Izin Usaha Jasa Pertambangan
1:05
Apa Bedanya Tambang Terbuka dan Tambang Bawah Tanah
1:11
Pemilik Tambang Dilarang Menyerahkan Pekerjaan ke Anak Perusahaannya Sendiri
1:10
Reklamasi Tahap Eksplorasi Jarang Dikerjakan, Banyak yang Menunggu Operasi Produksi
1:01
Mau Ajukan IUJP? Perusahaan Anda Tidak Boleh Punya Izin Tambang Lain
0:53
IUP yang Sudah Berakhir Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Diurus Ulang dari Awal