Login / Daftar
IUP yang Sudah Berakhir Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Diurus Ulang dari Awal 0:53
0:00
0:53

IUP yang Sudah Berakhir Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Diurus Ulang dari Awal

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 3 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
Pertanyaan yang muncul di kelas: IUP kami sudah lewat masa berlakunya, apakah masih bisa diperpanjang atau direaktivasi? Jawaban expert tegas: tidak bisa. Begitu masa berlakunya habis, izinnya mati, dan satu-satunya jalan adalah mengajukan permohonan ulang dari awal. Yang sering tidak diperhitungkan adalah efek berantainya. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menempel pada izin itu ikut tidak berlaku, karena masa berlakunya mengikuti izin induknya. Jadi bukan cuma satu dokumen yang harus diurus ulang, melainkan seluruh rangkaiannya. Expert menyampaikan ini dari pengalaman menangani kasus serupa, bukan dari teori: dalam praktiknya ia belum menemukan celah untuk memperpanjang izin yang sudah mati. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #IUP #IzinUsahaPertambangan #PPKH #PerizinanTambang #HukumPertambangan #Taalenta