Login / Daftar
Perusahaan Jasa Tambang Dilarang Memiliki Hasil Tambang, Ini Lima Larangan Lainnya 1:20
0:00
1:20

Perusahaan Jasa Tambang Dilarang Memiliki Hasil Tambang, Ini Lima Larangan Lainnya

Andi Hassanuddin Advokat & Konsultan 3 Batch 1 Kelas Advokat, Permit, Industrial Relation, Investigator
Banyak yang mengira kontraktor tambang ikut kebagian hasil galiannya. Justru sebaliknya: pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan menjual jasa, bukan mineral atau batu bara. Kepemilikan komoditasnya tetap di tangan pemegang izin tambangnya. Di klip ini expert membaca enam kategori larangan untuk pemegang IUJP sekaligus. Selain larangan memiliki hasil tambang, ada larangan mengerjakan kegiatan di luar bidang dan subbidang yang tertera di dokumen izinnya, larangan memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi Menteri atau Gubernur, dan larangan menyerahkan seluruh pekerjaan utama kepada subkontraktor lain secara penuh. Dua larangan terakhir menyentuh orangnya, bukan perusahaannya. Penanggung Jawab Operasional dilarang merangkap jabatan di lebih dari satu perusahaan jasa pertambangan, dan tenaga kerja asing dilarang mengisi posisi yang masih bisa diisi tenaga kerja lokal atau nasional. Expert: Andi Hassanuddin, S.H., IRCP., CIP Materi ini bagian dari kelas "Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/hpn/ #IUJP #HukumPertambangan #JasaPertambangan #PerizinanTambang #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

ini mengenai larangan ee kegiatan pada IUCP ee kategori larangan untuk ee kepemilikan hasil tambang. Jadi ee dilarang memiliki hasil tambang atau komoditas. JJP hanya menjual biasa bukan menjual mineral atau bara. Kemudian lingkup pekerjaan itu dilarang melakukan kegiatan di luar bidang subbidang yang tertera pada dokumen OJP-nya. Lalu kemudian pemindah tanganan izin itu dilarang memindat tangan IJP kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari menteri atau gubernur. Nah, ini ee sesuai kewenangan untuk pembina tangan apakah di pusat ataupun di daerah. Kontrak berjenjang artinya dilarang menyerahkan seluruh pekerjaan utama atau pekerjaan Kornya kepada subkontraktor lain secara penuh. Karena ee ee IUJP ee IJP utama sendiri itu hanya dibatasi eh dibatasi dengan memberikan sebagian dari pekerjaannya. Kemudian rangkap jabatan PJO. Penanggung jawab PJO itu dilarang merangkap jabatan pada lebih dari satu perusahaan jasa pertambangan. Lalu kemudian menkerja asing itu dilarang menunkan TKA untuk posisi yang masih bisa diisi oleh tenaga kerja lokal nasional. Jadi ini ee larang-larang untuk kegiatan pada ini. [musik]