Login / Daftar
Wajib Beli Tanah Dulu Sebelum Urus KKPR? Ini Faktanya 1:21
0:00
1:21

Wajib Beli Tanah Dulu Sebelum Urus KKPR? Ini Faktanya

Aditya Sewanggara PROFESIONAL HUKUM / AHLI TATA KELOLA & KETENAGAKERJAAN 3 Batch 3 Kelas
Banyak yang mengira harus punya tanah dulu sebelum mengurus izin pemanfaatan ruang. Faktanya, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR terlebih dahulu, dan kamu tidak harus membeli tanahnya lebih dulu. Yang diminta adalah bukti penguasaan, bukan bukti kepemilikan. Aditya Sewanggara menjelaskan bedanya. Potongan kelas "Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang" bersama Aditya Sewanggara. Ikuti kelas lengkapnya di taalenta.id/ppr/ #PKKPR #KKPR #TataRuang #Perizinan #HukumTataRuang #Taalenta

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. Nah, ini sebetulnya adalah ee yang ingin saya sampaikan tidak mesti bagi orang yang memang ee apa orang yang akan melakukan pengajuan KKPR itu memiliki tanah terlebih dahulu. Jadi, tidak ada kewajiban harus membeli tanah terlebih dahulu. Karena apa? Karena di dalam persyaratan atau nanti dalam dokumen-dokumen ketika kita akan mengajukan KKPR yang diminta itu adalah bukti penguasaannya. Nah, nanti bukti penguasaan itu kan ee tapi ee perlu kita bedakan ya antara bukti penguasaan dengan bukti kepemilikan. Nah, artinya apa, Bapak dan Ibu? Artinya ya, sebagaimana tadi saya sudah sampaikan bahwa jika kita ingin melakukan pemanfaatan ruang tidak harus atau tidak pasti harus memiliki tanahnya terlebih dahulu tetapi bisa kita mengajukan permohonan atau pengurusan KKPR terlebih dahulu dengan catatan ya dengan catatan bahwa kita memiliki bukti penguasaannya dan nanti pun di dalam [musik]