Login / Daftar
Dinas Tidak Inspeksi dalam 3 Hari Kerja? Konstruksi Boleh Lanjut ke Tahap Berikutnya 0:59
0:00
0:59

Dinas Tidak Inspeksi dalam 3 Hari Kerja? Konstruksi Boleh Lanjut ke Tahap Berikutnya

Emmanuel Ariananto Konsultan Hukum di bidang Lingkungan Hidup, Duta KORPRI Kementerian Sekretariat Negara, dan Mediator Bersertifikat 28 Batch 8 Kelas
Banyak pemilik proyek mengira jadwal inspeksi dari dinas bisa menghentikan pekerjaan tanpa batas waktu. Aturannya tidak begitu. Dinas Teknis melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung setelah mendapatkan informasi dari pemohon. Inspeksi ini bentuk pengawasan, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya. Tahapan yang diinspeksi: pekerjaan struktur bawah, pekerjaan basemen, pekerjaan struktur atas beserta arsitektur, mekanikal, elektrikal dan perpipaan, lalu pengetesan dan pengujian. Pelaksanaan inspeksi harus dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah Dinas Teknis mendapatkan informasi dari pemohon. Dalam hal inspeksi tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja itu, pemohon dapat melanjutkan pelaksanaan konstruksi ke tahap berikutnya. Sisi sebaliknya juga perlu diketahui. Dinas Teknis dapat melakukan inspeksi setelah memperoleh informasi dari pengaduan masyarakat atau laporan dari kecamatan, desa atau kelurahan, dan rukun tetangga. Artinya laporan warga bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan, dan dari situ sanksi bisa keluar. Expert: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Materi ini bagian dari kelas "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi" di Taalenta. Cek jadwal batch berikutnya, akses rekaman lengkapnya, atau ajukan kelas privat untuk tim/perusahaan: https://taalenta.id/pbg/ #InspeksiKonstruksi #PBG #PengawasanKonstruksi #SIMBG #BangunanGedung #Taalenta